BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA Surakarta

BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA
Surakarta
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang berburu pengamanan insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, akta asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & kaidah tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak perlu oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki pamrih dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dlm kondisi asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier asuransi seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketentuan yudisial Pengadilan dengan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah budget pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek insurance dan kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi hanya bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pembuat yang menjumpai perlakuan keringetan serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd hunian reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya dan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; jenis dgn kata lain pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Surakarta<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI CIGNA EAZICARE?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer alias lainnya karna tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada rumah atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dengan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, maka kontrak insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu akad yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari produk dan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mencegah kontrak secara keseluruhan dan tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yaitu tidak berarti serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung tekor hanya perlu dilihat.

    Namun pencetus kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Surakarta<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO 2013?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dan peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berhubungan petunjuk dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, bila dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai pamrih yang tidak sama dlm properti yang digadaikan beserta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni pemilik sah serta penerima khasiat dari owner properti perwalian dan masing-masing dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi ialah akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan kehendak positif ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjelma tumpuan komitmen beserta bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan info yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diciptakan beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari kebanyakan dpt diinginkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Surakarta<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI WHOLE LIFE?


  • 3. Setiap info yang berhubungan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap bahaya dengan kata lain memilah salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab jitu mendukung menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pemicu yang dominan dengan mustajab walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama memilih apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membuat kebakaran serta api mesti berubah pemicu jitu kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran yaitu gara-gara jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dalam penetapan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, beserta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara kontan dgn kata lain memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner usaha mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus disampaikan dgn itikad positive bersama butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dlm claim dari yang berkaitan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan dan pencetus kebakaran;

    • BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Surakarta<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HARUS BERSERTIFIKAT?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berhubungan dgn klaim juga merupakan situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul karena pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan alias efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung usah menepati semua persyaratan polis dan juga harus menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA<br/>Surakarta<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI YANG BAIK?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk mengelakkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, & (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance mengasihkan kembali & nggak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual atau menghapuskan perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan proses apa claim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung wajib menerima beserta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral beserta hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus beserta butuh mengatakan fakta yang benar bersama tak sekadar dasar tdk orisinal cukup dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menyokong tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    BUKU AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA
    Surakarta

    LihatTutupKomentar