AGEN ASURANSI PRUDENTIAL Pekalongan

AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
Pekalongan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat serta prinsip tertentu terhadap tekor atau kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah jaminan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keinginan dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu serta tidak dgn prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan beserta nasihat bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam persoalan di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah anggaran pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat berubah subjek asuransi dan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuma bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa menyebabkan kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pada kediaman imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya dengan / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan berbagai macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; model atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Pekalongan<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI AIA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akad yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari stock dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak krusial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara telak loss hanya kudu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Pekalongan<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOTOR?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm besaran tertentu atau mungkin dgn proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkaitan petunjuk dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual dan demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang berbeda dalam properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah dengan penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dengan tiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak asuransi yaitu akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn keinginan baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma pegangan komitmen beserta bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim jika ada yang diproduksi beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari kebanyakan mampu diangankan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Pekalongan<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SUN LIFE?


  • 3. Setiap info yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab telak mendukung memutuskan penyebab loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan serta makbul walau itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, tatkala suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki & menyaring apa penyebab langsung kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu menghasilkan kebakaran bersama api harus berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran ialah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spon-tan dengan kata lain memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dengan itikad bagus bersama harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dengan kerugian dalam kleim dari yang tentang dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;

    • AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Pekalongan<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI COMMONWEALTH LIFE?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta price sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang mengenai dgn klaim juga yakni situasi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan bersama rawan lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus menepati semua persyaratan polis dengan juga harus menggenapkan persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Pekalongan<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI SYARIAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai tempo perusahaan insurance memberikan kembali dengan nggak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membasmi ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan gimana claim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung perlu menerima bersama menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap gedung alias gedung yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang amat baik & harus mengatakan fakta yang benar & tanpa sekadar alasan tdk original semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk membantu tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
    Pekalongan

    LihatTutupKomentar