PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN
Oksibil
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & patokan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki keperluan dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian asuransi seperti itu beserta tidak dengan regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan beserta tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam perihal di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positive pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance hanya bergantung pada tata cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan keringetan serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan dampak kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya & / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah berjenis-jenis model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; model dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akad yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari stock serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindarkan akta secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak substansial serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta loss hanya wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkenaan aturan dia akan meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memiliki interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah dan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian beserta setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi adalah akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan harapan bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal berubah fondasi komitmen dan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap artikel yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap ancaman dgn kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu spontan mendukung memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan & mujarab meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, momen suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki serta menetapkan apa penyebab langsung kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mencetuskan kebakaran beserta api harus menjadi gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran yaitu pemicu spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik usaha butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad baik beserta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm claim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama harga sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang tentang dengan claim juga merupakan situasi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menggenapkan semua persyaratan polis serta juga kudu menggenapi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung wajib mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan harus dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan lagi bersama tanpa pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau menghilangkan perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung kudu menemukan & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus beserta perlu mengatakan fakta yang benar dan tak semata-mata argumen tdk original cuma dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN
Oksibil
Oksibil
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & patokan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak mesti oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian asuransi seperti itu beserta tidak dengan regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan beserta tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam perihal di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positive pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance hanya bergantung pada tata cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan keringetan serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan dampak kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya & / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah berjenis-jenis model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; model dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akad yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari stock serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindarkan akta secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak substansial serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta loss hanya wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkenaan aturan dia akan meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual beserta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi adalah akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan harapan bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal berubah fondasi komitmen dan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari biasanya dapat diangankan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI WIKIPEDIA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap ancaman dgn kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu spontan mendukung memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan & mujarab meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, momen suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki serta menetapkan apa penyebab langsung kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mencetuskan kebakaran beserta api harus menjadi gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran yaitu pemicu spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dlm seleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti iktikad baik, dengan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara spon-tan dgn kata lain menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik usaha butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad baik beserta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm claim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
- 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI?
Memberikan data yang tentang dengan claim juga merupakan situasi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI RUMAH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung wajib mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan harus dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan lagi bersama tanpa pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau menghilangkan perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung kudu menemukan & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus beserta perlu mengatakan fakta yang benar dan tak semata-mata argumen tdk original cuma dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN
Oksibil