PREMI ASURANSI TERBAIK
Kalabahi
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & aturan main tertentu terhadap loss atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu kontrak di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kebutuhan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu & tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan beserta doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm masalah di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu menjelma subjek insurance dan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hyn bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan gerah & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mengakibatkan kerusakan efek kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd permukiman akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dan perlengkapan udara lainnya serta / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; jenis dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari persediaan serta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa melepaskan akad secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak bernilai dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan tekor cuman kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta komitmen sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang cara dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki kepentingan yang berlainan dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah & penerima khasiat dari owner properti perwalian bersama masing-masing bisa mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi adalah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjelma dasar kesepakatan dan bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu bisa memercayakan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap artikel yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dengan kata lain menentukan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menolong memastikan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan bersama tokcer meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki & memastikan apa penyebab tepat tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran beserta api usah menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran adalah pemicu telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dgn itikad positif beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah studi & survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan loss dalam claim dari yang berkenaan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan harga sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berhubungan dengan claim juga merupakan situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama currency polis;
5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis dengan juga kudu menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung usah melakukan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan lagi dengan bukan pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain menghilangkan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh dan menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau permukiman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif dengan perlu mengatakan fakta yang benar dengan tanpa hyn kilah imitasi cukup dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI TERBAIK
Kalabahi
Kalabahi
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & aturan main tertentu terhadap loss atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu kontrak di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah agunan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak usah oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu & tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan beserta doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm masalah di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positif pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu menjelma subjek insurance dan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hyn bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan gerah & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mengakibatkan kerusakan efek kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd permukiman akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dan perlengkapan udara lainnya serta / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; jenis dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BRINGIN LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari persediaan serta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa melepaskan akad secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak bernilai dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan tekor cuman kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta komitmen sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang cara dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual & demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan terlebih setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi adalah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjelma dasar kesepakatan dan bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu bisa memercayakan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari umumnya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dengan kata lain menentukan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menolong memastikan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan bersama tokcer meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki & memastikan apa penyebab tepat tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran beserta api usah menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran adalah pemicu telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan wajib berhati-hati dalam memilah perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, beserta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara jitu alias melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dgn itikad positif beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah studi & survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan loss dalam claim dari yang berkenaan dgn info berikut-
- 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI COMMONWEALTH?
Memberikan artikel yang berhubungan dengan claim juga merupakan situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana ancaman yang diasuransikan dengan rawan lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan atau efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TERBAIK DI INDONESIA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung usah melakukan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan lagi dengan bukan pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain menghilangkan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh dan menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau permukiman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif dengan perlu mengatakan fakta yang benar dengan tanpa hyn kilah imitasi cukup dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI TERBAIK
Kalabahi