AGEN ASURANSI KLU Manukan Kulon

AGEN ASURANSI KLU
Manukan Kulon
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah komitmen & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi insurance lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat dengan kaidah tertentu terhadap tekor alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah garansi terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak harus oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki kebutuhan dlm security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu dengan tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kondisi di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu uang pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai pemodalan yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt berubah subjek insurance dan jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu memicu kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd tempat tinggal pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya beserta / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yaitu berjenis-jenis jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI KLU<br/>Manukan Kulon<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI JIWA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah akad secara keseluruhan dan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak signifikan dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta loss hanya harus dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI KLU<br/>Manukan Kulon<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA MURNI?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dengan kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berhubungan teknik dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dengan kata lain bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual beserta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & malahan setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh keperluan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan dan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah beserta penerima manfaat dari owner properti perwalian bersama masing-masing dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki keinginan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta insurance yakni akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi prinsip akta dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproduksi berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari lazimnya mampu dikhayalkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI KLU<br/>Manukan Kulon<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SINAR MAS KESEHATAN?


  • 3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap bahaya atau menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin penyebab spon-tan menunjang memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan serta manjur meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki & menyortir apa penyebab spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh mengundang kebakaran beserta api perlu menjelma gara-gara spontan kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan pencetus spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti iktikad baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara spontan alias menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner profesi wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib disampaikan dengan itikad baik serta mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam claim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan dengan penyebab kebakaran;

    • AGEN ASURANSI KLU<br/>Manukan Kulon<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DOOR TO DOOR?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berkenaan dgn claim juga adalah kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim dapat timbul krn pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan alias efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung usah menepati semua persyaratan polis beserta juga perlu menepati persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI KLU<br/>Manukan Kulon<br/>

    Bagaimana FEE AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, bersama (2) menolong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan butuh dinilai selagi perusahaan insurance menyampaikan kembali & tanpa pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain memangkas hal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dan bagaimana claim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung harus memperoleh beserta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik dengan kudu mengatakan fakta yang benar & bukan cukup alasan nggak original cukup dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI KLU
    Manukan Kulon

    LihatTutupKomentar