AGEN ASURANSI EQUITY
Langgur
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier insurance lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dan regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian asuransi seperti itu serta tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan dengan doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm kasus di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek asuransi bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuma bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan konsekuensi kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada rumah kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dan / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan berbahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan beserta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi akta secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing ialah tidak krusial dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan kerugian cuma usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dengan tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan aneka tips dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh kebutuhan yang berbeda dlm properti yang digadaikan dan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian & setiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi adalah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn harapan positif ini berlaku sama buat perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah patokan kontrak & bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus spon-tan mengakomodasi memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan bersama berhasil meskipun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki bersama menyortir apa pemicu spon-tan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menghasilkan kebakaran dan api mesti menjelma pencetus jitu kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran merupakan pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias pemilik pencaharian usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan loss dlm kleim dari yang berkenaan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang berhubungan dengan claim juga ialah status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis & juga wajib memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai tempo perusahaan asuransi menyampaikan lagi dengan tidak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh bersama menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dgn kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik serta wajib mengatakan fakta yang benar bersama nggak hanya dalih tdk otentik sekadar dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI EQUITY
Langgur
Langgur
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier insurance lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dan regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak perlu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian asuransi seperti itu serta tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kesimpulan yudisial Pengadilan dengan doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm kasus di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah ongkos pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek asuransi bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuma bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan keringetan & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan konsekuensi kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada rumah kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dan / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan berbahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu 3 PREMI ASURANSI SYARIAH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan beserta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi akta secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing ialah tidak krusial dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan kerugian cuma usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI PENDIDIKAN BNI LIFE?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dengan tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan aneka tips dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dengan kata lain bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama malahan setelah itu, k'lo dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi adalah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn harapan positif ini berlaku sama buat perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah patokan kontrak & bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari kebanyakan dpt diinginkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI TERBAIK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus spon-tan mengakomodasi memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan bersama berhasil meskipun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki bersama menyortir apa pemicu spon-tan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menghasilkan kebakaran dan api mesti menjelma pencetus jitu kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran merupakan pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dalam memutuskan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara langsung alias menggunakan agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias pemilik pencaharian usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive & butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan loss dlm kleim dari yang berkenaan dgn info berikut-
- 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HOT?
Memberikan info yang berhubungan dengan claim juga ialah status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana LISENSI AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai tempo perusahaan asuransi menyampaikan lagi dengan tidak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh bersama menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dgn kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik serta wajib mengatakan fakta yang benar bersama nggak hanya dalih tdk otentik sekadar dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI EQUITY
Langgur