PREMI ASURANSI SINAR MAS Barabai

PREMI ASURANSI SINAR MAS
Barabai
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang memilih perlindungan asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas penghidupan insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat bersama peraturan tertentu terhadap kerugian alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah jaminan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak harus oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kepentingan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu & tidak dgn patokan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan dekrit yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam masalah di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu berubah subjek asuransi dengan kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pada metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan nggak adem & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa membuat kerusakan dampak kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya bersama / dgn kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; konstruksi dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain penghidupan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI SINAR MAS<br/>Barabai<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI FULNADI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada hunian alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan dan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari persediaan dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat meluputkan kesepakatan secara keseluruhan serta tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing merupakan tidak berarti beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian semata-mata usah dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI SINAR MAS<br/>Barabai<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HARTA?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dengan pekerjaan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm total tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan mengenai petunjuk dia akan meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual beserta pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta bahkan setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai keinginan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta setiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan intensi positive ini berlaku sama buat perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjelma fundamen komitmen dengan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan kabar yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu memaparkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari biasanya dpt didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI SINAR MAS<br/>Barabai<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI CANTIK?


  • 3. Setiap berita yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap ancaman alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu jitu menyokong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berkarya secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan dengan berhasil walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dan memastikan apa pemicu jitu loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah mencetuskan kebakaran dan api butuh berubah pemicu serta-merta kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam menyortir perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara jitu alias menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad positive bersama harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah analisis serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dengan kerugian dlm claim dari yang mengenai dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan beserta pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI SINAR MAS<br/>Barabai<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KESEHATAN ALLIANZ?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang tentang dgn claim juga ialah keadaan preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim bisa timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung kudu memenuhi semua persyaratan polis beserta juga perlu memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI SINAR MAS<br/>Barabai<br/>

    Bagaimana EBOOK AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung harus memperbuat yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan harus dinilai saat perusahaan asuransi menyerahkan kembali dan bukan pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain membasmi perkara yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.

    Tertanggung butuh menemukan dan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dengan dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman atau hunian yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang paling positive dengan mesti mengatakan fakta yang benar beserta tidak cukup argumentasi tdk otentik cuman dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI SINAR MAS
    Barabai

    LihatTutupKomentar