PREMI ASURANSI JIWA AXA MANDIRI
Aceh Tengah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai interes dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan dengan pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam ihwal di mana harga market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjelma subjek asuransi serta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan insurance cuman bergantung pada cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada properti konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya beserta / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan bervariasi rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari persediaan & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menjauhi kontrak secara keseluruhan & tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing ialah tidak krusial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan tekor hyn harus dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan proses dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai keinginan yang berbeda dlm properti yang digadaikan & dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah bersama penerima guna dari pemilik properti perwalian & masing-masing dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material serta tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan kemauan bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa penjelasan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjadi landasan komitmen & bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim bila ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah membeberkan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya atau menentukan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab jitu mendukung memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan dan tokcer walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki serta memilih apa pemicu tepat tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mencetuskan kebakaran dan api wajib menjelma gara-gara jitu kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali beserta sampai kebakaran yakni gara-gara spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik pencaharian wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positive dan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berarti untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dengan loss dlm claim dari yang berhubungan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta nilai sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berkaitan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis beserta juga wajib memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung usah mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) menyokong pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan asuransi menyampaikan kembali dan tanpa pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain menghapuskan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung butuh menerima & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positive beserta kudu mengatakan fakta yang benar & tanpa cukup dalil nggak orisinal cuma dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI JIWA AXA MANDIRI
Aceh Tengah
Aceh Tengah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah pertanggungan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak wajib oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan dengan pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam ihwal di mana harga market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjelma subjek asuransi serta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan insurance cuman bergantung pada cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada properti konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya beserta / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan bervariasi rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ANGSURAN ASURANSI INVESTASI?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari persediaan & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menjauhi kontrak secara keseluruhan & tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing ialah tidak krusial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan tekor hyn harus dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 3 TAHUN?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan proses dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material serta tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan kemauan bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa penjelasan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjadi landasan komitmen & bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim bila ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah membeberkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari biasanya bisa dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI 2015?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya atau menentukan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab jitu mendukung memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan dan tokcer walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki serta memilih apa pemicu tepat tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mencetuskan kebakaran dan api wajib menjelma gara-gara jitu kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali beserta sampai kebakaran yakni gara-gara spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan mesti berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara tepat dgn kata lain menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik pencaharian wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positive dan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berarti untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dengan loss dlm claim dari yang berhubungan dgn info berikut-
- 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI OJK?
Memberikan kabar yang berkaitan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan atau efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana KIAT SUKSES JD AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung usah mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) menyokong pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan asuransi menyampaikan kembali dan tanpa pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain menghapuskan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung butuh menerima & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positive beserta kudu mengatakan fakta yang benar & tanpa cukup dalil nggak orisinal cuma dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI JIWA AXA MANDIRI
Aceh Tengah