PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL Woha

PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL
Woha
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi asuransi lainnya, kesepakatan asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat bersama tata tertib tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akta dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kebutuhan dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dalam ihwal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu dengan tidak dgn tata tertib umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan & kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam perihal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan dana pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance beserta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan insurance semata-mata bergantung pada arahan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di pembuat yang mengalami perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd hunian imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya serta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah berbagai rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL<br/>Woha<br/>

    Apa itu ASURANSI PREMI 50 RIBU?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan dan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni akad yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindari akta secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan kerugian semata-mata usah dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL<br/>Woha<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JASINDO?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm nominal tertentu alias mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan tentang petunjuk dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta malahan setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memperoleh pamrih yang tdk sama dalam properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah bersama penerima manfaat dari owner properti perwalian serta masing-masing dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen asuransi ialah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material bersama tidak menciptakan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kemauan bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjadi dasar kesepakatan beserta bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dengan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari rata-rata bisa dipikirkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL<br/>Woha<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RUMAH SINARMAS?


  • 3. Setiap artikel yang berkenaan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap bahaya dgn kata lain menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pemicu serta-merta mengakomodasi memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan dengan manjur walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, kala suatu tekor terjadi, perlu untuk menyelidiki bersama memisah-misahkan apa penyebab kontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus mengundang kebakaran dengan api wajib menjelma gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dlm pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara tepat atau memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad positive bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah studi serta survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang tentang dgn tekor dalam claim dari yang berkenaan dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL<br/>Woha<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI FREELANCE?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkaitan dgn klaim juga merupakan keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang memicu tekor merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan & bahaya lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan alias efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga harus menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL<br/>Woha<br/>

    Bagaimana AGEN RESMI ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung butuh melakukan yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama tepat dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai ketika perusahaan asuransi mengasihkan kembali beserta tidak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dan gimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.

    Tertanggung harus mendapatkan & menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dengan dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman atau hunian yang diasuransikan alias bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positif serta perlu mengatakan fakta yang benar & nggak cukup alasan tidak asli cukup dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menolong tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL
    Woha

    LihatTutupKomentar