MENJADI AGEN ASURANSI TAKAFUL
Cianjur
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memeriksa proteksi insurance menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas penghidupan asuransi lainnya, akad insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat beserta kaidah tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kepentingan dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan & falsafah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan uang pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd proses di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan panas & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd properti dampak sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya serta / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni bervariasi jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan dengan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dengan isinya dari persediaan serta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat melepaskan akta secara keseluruhan dan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat loss cukup mesti dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan mengenai tips dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mendapatkan pamrih yang tdk sama dalam properti yang digadaikan beserta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni owner sah dan penerima guna dari pemilik properti perwalian dengan setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn intensi positif ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma tonggak akta & bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya mau menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu bisa menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim jika ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib memaparkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap informasi yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung dampak relatif dari setiap rawan dengan kata lain menapis salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pencetus spon-tan membantu memastikan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan bersama efektif meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki & memilih apa pencetus spontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus memicu kebakaran beserta api wajib menjelma pemicu spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner bisnis wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu dilayangkan dengan itikad baik bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn kerugian dlm kleim dari yang mengenai dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama value sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang mengenai dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama currency polis;
5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis dengan juga mesti memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk menyelamatkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) menolong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai kala perusahaan insurance memberikan kembali serta enggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual alias menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung harus menerima & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk memiliki itikad yang amat positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar bersama tidak hyn alasan tidak orisinal cukup dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menolong tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
MENJADI AGEN ASURANSI TAKAFUL
Cianjur
Cianjur
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memeriksa proteksi insurance menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas penghidupan asuransi lainnya, akad insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat beserta kaidah tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah garansi terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan & falsafah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan uang pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd proses di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan panas & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd properti dampak sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya serta / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni bervariasi jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK GARDA OTO?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan dengan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dengan isinya dari persediaan serta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat melepaskan akta secara keseluruhan dan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat loss cukup mesti dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan mengenai tips dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama lebih-lebih setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn intensi positif ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma tonggak akta & bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya mau menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu bisa menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim jika ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib memaparkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari lazimnya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana TARIF PREMI ASURANSI OJK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung dampak relatif dari setiap rawan dengan kata lain menapis salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pencetus spon-tan membantu memastikan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan bersama efektif meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki & memilih apa pencetus spontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus memicu kebakaran beserta api wajib menjelma pemicu spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, dan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara spontan atau memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner bisnis wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu dilayangkan dengan itikad baik bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn kerugian dlm kleim dari yang mengenai dgn data berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI EQUITY?
Memberikan info yang mengenai dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana ancaman yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan alias efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI VS KARYAWAN?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk menyelamatkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) menolong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai kala perusahaan insurance memberikan kembali serta enggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual alias menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung harus menerima & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk memiliki itikad yang amat positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar bersama tidak hyn alasan tidak orisinal cukup dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menolong tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
MENJADI AGEN ASURANSI TAKAFUL
Cianjur