MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ Banjarbaru

MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ
Banjarbaru
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas bisnis insurance lainnya, akad insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat & prinsip tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah jaminan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki pamrih dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm urusan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier asuransi seperti itu beserta tidak dengan kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan langkah yudisial Pengadilan bersama perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun tutorial penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm masalah di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya & prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjelma subjek asuransi serta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi hanya bergantung pd tips-tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di penghasil yang menerima perlakuan tidak adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup memicu kerusakan imbas kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd rumah dampak sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan berjenis-jenis jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; model atau pengerjaan yang rusak alias pemakaian berbahan dasar yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ<br/>Banjarbaru<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DITANGGUNG PERUSAHAAN?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada tempat tinggal alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dengan isinya dari persediaan beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat mengelakkan akta secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak penting serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung tekor hanya wajib dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ<br/>Banjarbaru<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan tentang sistem dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki pamrih yang berbeda dalam properti yang digadaikan dengan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni owner sah beserta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian serta setiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak asuransi merupakan akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn keinginan positif ini berlaku sama utk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah asas akad bersama bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya akan mencegah kebijakan. Perusahaan insurance lalu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan artikel yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang dikerjakan berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti menyatakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari rata-rata mampu diandaikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ<br/>Banjarbaru<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI WAHANA TATA?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dgn kata lain menyortir salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus jitu mengakomodasi memutuskan penyebab tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan & mengena walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, pada waktu suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki dan menentukan apa pencetus tepat kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menyebabkan kebakaran bersama api wajib menjelma penyebab spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam menyortir perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, bersama posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara kontan dgn kata lain melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik penghidupan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad bagus & perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang mengenai dgn tekor dalam kleim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan bersama penyebab kebakaran;

    • MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ<br/>Banjarbaru<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DIBENCI ORANG?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & value sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkenaan dengan kleim juga adalah kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan loss yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan bersama bahaya lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan atau efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung harus menepati semua persyaratan polis beserta juga harus memenuhi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ<br/>Banjarbaru<br/>

    Bagaimana MARIA AGEN ASURANSI PART 2?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan kembali serta tanpa pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dengan kata lain membuang soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan jalan apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung butuh mendapatkan beserta menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap gedung dengan kata lain permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus & wajib mengatakan fakta yang benar dan tanpa hanya kausa palsu sekadar dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
    MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ
    Banjarbaru

    LihatTutupKomentar