FUNGSI AGEN ASURANSI Tamiang Layang

FUNGSI AGEN ASURANSI
Tamiang Layang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani akad dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dengan alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat dengan kaidah tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak mesti oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kebutuhan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu beserta tidak dgn aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan dengan perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm kondisi di mana harga market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah budget pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek insurance dengan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan insurance hanya bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu menyebabkan kerusakan dampak kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd properti akibat sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya & / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai adalah berbagai model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; desain atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    FUNGSI AGEN ASURANSI<br/>Tamiang Layang<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ACP?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan atau tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akta yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari persediaan serta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindarkan kontrak secara keseluruhan beserta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing ialah tidak krusial beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian cuman butuh dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    FUNGSI AGEN ASURANSI<br/>Tamiang Layang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JASA RAHARJA?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu alias mungkin dengan manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan mengenai cara dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki interes yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual dengan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan sampai-sampai setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memiliki keperluan yang tdk sama dalam properti yang digadaikan dan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah bersama penerima guna dari owner properti perwalian dengan masing-masing mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn kehendak positif ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah tonggak kontrak dengan bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya mampu memercayakan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan info yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang diciptakan beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari kebanyakan bisa dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    FUNGSI AGEN ASURANSI<br/>Tamiang Layang<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL UMUM?


  • 3. Setiap berita yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap ancaman dgn kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menolong memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan bersama mengena walau itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, ketika suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta menetapkan apa pencetus kontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membawa dampak kebakaran & api usah menjadi penyebab tepat kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran adalah pemicu telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dlm memilah perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti cita-cita baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara serta-merta dgn kata lain melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner penghidupan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dgn itikad positive dan usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah analisis dan survei menyeluruh. Ini krusial untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm kleim dari yang mengenai dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan bersama gara-gara kebakaran;

    • FUNGSI AGEN ASURANSI<br/>Tamiang Layang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI LIPPO?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berhubungan dgn claim juga yakni status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan alias efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis & juga butuh menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    FUNGSI AGEN ASURANSI<br/>Tamiang Layang<br/>

    Bagaimana LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung kudu menjalankan yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai tatkala perusahaan asuransi memberikan lagi dan tak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dgn kata lain meyingkirkan perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan bagaimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung perlu memperoleh beserta menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman alias properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang amat positive dengan butuh mengatakan fakta yang benar dan tak sekadar kilah nggak otentik hyn dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menyokong tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
    FUNGSI AGEN ASURANSI
    Tamiang Layang

    LihatTutupKomentar