PREMI ASURANSI OJK 2014 Bone Bolango

PREMI ASURANSI OJK 2014
Bone Bolango
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang memeriksa proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat dan tata tertib tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu jaminan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki pamrih dlm security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dalam masalah insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu dengan tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kesimpulan yudisial Pengadilan dan dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam urusan di mana value market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjelma subjek insurance & kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt mengundang kerusakan imbas kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada gedung pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan perlengkapan udara lainnya & / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah berbagai macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rupa alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan bahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias bisnis tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI OJK 2014<br/>Bone Bolango<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI FULNADI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan dengan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni akta yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari stok serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menyelamatkan kesepakatan secara keseluruhan dan tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing ialah tidak berpengaruh bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor cuma butuh dilihat.

    Namun penyebab kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI OJK 2014<br/>Bone Bolango<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 2014?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm total tertentu dgn kata lain mungkin dengan petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berhubungan manual dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dengan buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta terlebih setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah beserta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian dan setiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material serta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah asas kesepakatan bersama bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya dpt mengunggulkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari lazimnya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI OJK 2014<br/>Bone Bolango<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI BISA KAYA?


  • 3. Setiap artikel yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab spon-tan menopang memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dan efektif walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dengan memilah apa pemicu langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti membuat kebakaran bersama api kudu berubah pencetus telak kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran yaitu penyebab spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dlm pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara spontan alias lewat agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik usaha mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu dilayangkan dengan itikad positive serta kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah penelitian bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm claim dari yang berkenaan dengan berita berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI OJK 2014<br/>Bone Bolango<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HALAL ATAU HARAM?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta value sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berhubungan dgn kleim juga adalah kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan alias efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis serta juga butuh menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI OJK 2014<br/>Bone Bolango<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI ZURICH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, serta (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan harus dinilai kala perusahaan insurance membagikan kembali dan tidak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias menghapuskan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan dengan prosedur apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung kudu menerima dengan menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman alias hunian yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik beserta butuh mengatakan fakta yang benar beserta bukan hanya argumentasi tdk orisinal cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menopang tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI OJK 2014
    Bone Bolango

    LihatTutupKomentar