PREMI ASURANSI MOBIL 5 TAHUN
Tambak Sarioso
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & aturan main tertentu terhadap tekor alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu akad di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kebutuhan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam urusan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu & tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan serta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun panduan penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm kasus di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjelma subjek insurance & kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pd pola di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan gerah dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membuat kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman akibat sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya serta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan serta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari persediaan beserta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan akad secara keseluruhan dan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bernilai beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu tekor cuma mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berhubungan tata cara dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan keperluan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan & mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dengan penerima guna dari pemilik properti perwalian beserta setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa penjelasan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjelma landasan akad bersama bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan info yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pencetus serta-merta menyokong memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta sakti walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, saat suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki serta menentukan apa pencetus langsung loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran beserta api wajib menjadi gara-gara telak kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu disampaikan dengan itikad positif dan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkaitan dgn loss dalam kleim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan harga sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang tentang dengan kleim juga ialah keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis & juga mesti memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk melepaskan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai tempo perusahaan insurance mengasihkan lagi & nggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau melenyapkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh serta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positive & wajib mengatakan fakta yang benar serta enggak sekadar dalih imitasi semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI MOBIL 5 TAHUN
Tambak Sarioso
Tambak Sarioso
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & aturan main tertentu terhadap tekor alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu akad di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak perlu oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam urusan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu & tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan serta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun panduan penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm kasus di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjelma subjek insurance & kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pd pola di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan gerah dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membuat kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman akibat sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya serta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu AGEN ASURANSI KESEHATAN?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan serta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari persediaan beserta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan akad secara keseluruhan dan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bernilai beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu tekor cuma mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA AXA MANDIRI?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berhubungan tata cara dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, alias mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta bahkan setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh keperluan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa penjelasan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjelma landasan akad bersama bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan info yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari biasanya sanggup diinginkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BUMIPUTERA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pencetus serta-merta menyokong memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta sakti walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, saat suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki serta menentukan apa pencetus langsung loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran beserta api wajib menjadi gara-gara telak kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, dengan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara jitu alias melalui agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu disampaikan dengan itikad positif dan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkaitan dgn loss dalam kleim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan beserta pemicu kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI DI JAKARTA?
Memberikan info yang tentang dengan kleim juga ialah keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim sanggup timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan atau efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TERKAYA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk melepaskan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai tempo perusahaan insurance mengasihkan lagi & nggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau melenyapkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh serta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positive & wajib mengatakan fakta yang benar serta enggak sekadar dalih imitasi semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI MOBIL 5 TAHUN
Tambak Sarioso