PREMI ASURANSI BCA Nagekeo

PREMI ASURANSI BCA
Nagekeo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memilih pengamanan insurance menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas penghidupan insurance lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak usah oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kebutuhan dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dalam perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu dan tidak dengan tata tertib umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan beserta pikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan price harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kondisi di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi adalah uang pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu menjelma subjek insurance beserta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan insurance sekadar bergantung pada metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pembuat yang menerima perlakuan tidak adem dan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan imbas kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd rumah konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya dengan / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; pola dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI BCA<br/>Nagekeo<br/>

    Apa itu KENAIKAN PREMI ASURANSI 2014?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan bersama pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni kontrak yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari stock & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mencegah akad secara keseluruhan dan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak bermanfaat bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan tekor sekadar butuh dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI BCA<br/>Nagekeo<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, & komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan mengenai teknik dia mau memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keinginan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual dan demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta lebih-lebih setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai pamrih yang tidak sama dalam properti yang digadaikan beserta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah bersama penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dengan setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance yaitu akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kemauan baik ini berlaku sama utk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal berubah prinsip akad bersama bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan insurance lantas bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari kebanyakan dpt diharapkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI BCA<br/>Nagekeo<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RUMAH TERMURAH?


  • 3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap ancaman alias memastikan salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu jitu menunjang memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan serta mengena meskipun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, ketika suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki bersama menyaring apa pemicu serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti mendatangkan kebakaran & api harus berubah pemicu spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah gara-gara spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan mesti berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, beserta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spontan dgn kata lain melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positif beserta perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias produk yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn loss dlm klaim dari yang tentang dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan serta pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI BCA<br/>Nagekeo<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berhubungan dgn claim juga merupakan keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan loss yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama currency polis;

  • 5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga usah menggenapi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI BCA<br/>Nagekeo<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI ZURICH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan wajib dinilai momen perusahaan insurance menghadiahkan kembali dan tanpa pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain membasmi soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung harus memperoleh serta menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dgn alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti dengan kata lain rumah yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang sangat positive & usah mengatakan fakta yang benar beserta enggak cukup dalih tdk asli hanya dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI BCA
    Nagekeo

    LihatTutupKomentar