PREMI ASURANSI PERTANIAN
Mamberamo Tengah
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat serta peraturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan keperluan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan insurance seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan dan tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kondisi di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah anggaran pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya & prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjelma subjek insurance bersama kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan keringetan bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan dampak kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat & peranti udara lainnya bersama / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan beserta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari barang beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat mengelakkan akta secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak substansial dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor hanya butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai tips-tips dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh pamrih yang nggak sama dalam properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah bersama penerima khasiat dari owner properti perwalian dan setiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjelma pedoman kontrak dan bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap rawan dgn kata lain menetapkan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara jitu membantu memutuskan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan dengan mengena walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, momen suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki serta menyaring apa penyebab spontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh membuat kebakaran bersama api mesti menjadi pencetus spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah pemicu spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner bisnis wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dengan itikad positif dengan kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam claim dari yang mengenai dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang mengenai dengan kleim juga ialah kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama mata uang polis;
5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis dan juga harus menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung harus menjalani yang terbaik untuk mencegah dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai pada waktu perusahaan insurance menghadiahkan lagi beserta tidak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dgn kata lain membuang kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta dengan arahan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh dan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dalil Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah alias tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus dengan usah mengatakan fakta yang benar beserta bukan semata-mata argumen tidak otentik hanya dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI PERTANIAN
Mamberamo Tengah
Mamberamo Tengah
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat serta peraturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah garansi terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak usah oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan insurance seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan dan tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kondisi di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah anggaran pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya & prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjelma subjek insurance bersama kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan keringetan bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan dampak kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pada tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat & peranti udara lainnya bersama / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ELEKTRONIK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan beserta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari barang beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat mengelakkan akta secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak substansial dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor hanya butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOTOR?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai tips-tips dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan lebih-lebih setelah itu, jika dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjelma pedoman kontrak dan bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BRINGIN LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap rawan dgn kata lain menetapkan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara jitu membantu memutuskan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan dengan mengena walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, momen suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki serta menyaring apa penyebab spontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh membuat kebakaran bersama api mesti menjadi pencetus spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah pemicu spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan perlu berhati-hati dalam penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dengan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara langsung dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner bisnis wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dengan itikad positif dengan kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam claim dari yang mengenai dengan data berikut-
- 1. Keadaan dengan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI KERUGIAN?
Memberikan data yang mengenai dengan kleim juga ialah kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan & ancaman lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI SUN LIFE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung harus menjalani yang terbaik untuk mencegah dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai pada waktu perusahaan insurance menghadiahkan lagi beserta tidak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dgn kata lain membuang kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta dengan arahan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh dan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dalil Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah alias tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan perlindungan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus dengan usah mengatakan fakta yang benar beserta bukan semata-mata argumen tidak otentik hanya dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI PERTANIAN
Mamberamo Tengah