PREMI ASURANSI MANULIFE SYARIAH
Lombok Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat dengan aturan main tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki keperluan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan sikap yudisial Pengadilan & aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam urusan di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah budget pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa berubah subjek insurance bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan insurance cuman bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pabrik yang menemukan perlakuan panas dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa membawa dampak kerusakan efek kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada hunian pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya bersama / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah berjenis-jenis model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari persediaan beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan kontrak secara keseluruhan & tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak substansial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan loss cuma harus dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, beserta tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan manual dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh kepentingan yang berlainan dlm properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian bersama setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material bersama tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma pilar akad & bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt mengandalkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap bahaya atau menunjuk salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu langsung menyokong memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan bersama mempan walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki & menyaring apa pemicu telak kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu membawa dampak kebakaran dan api usah menjelma pencetus tepat kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau owner penghidupan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positive dengan harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang mengenai dengan loss dalam claim dari yang berkaitan dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & harga sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang mengenai dengan claim juga ialah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga harus memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk melepaskan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn manual apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai selagi perusahaan insurance membagikan lagi & tak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias menghilangkan urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung kudu menerima dengan menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh baik & harus mengatakan fakta yang benar & tak hyn argumentasi tidak asli cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI MANULIFE SYARIAH
Lombok Barat
Lombok Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat dengan aturan main tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah sandaran terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak kudu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan sikap yudisial Pengadilan & aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam urusan di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah budget pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa berubah subjek insurance bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan insurance cuman bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pabrik yang menemukan perlakuan panas dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa membawa dampak kerusakan efek kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada hunian pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya bersama / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah berjenis-jenis model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CAR?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari persediaan beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan kontrak secara keseluruhan & tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak substansial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan loss cuma harus dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 5 TAHUN?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, beserta tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan manual dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur jamak maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material bersama tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma pilar akad & bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt mengandalkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari lazimnya sanggup diandaikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI ALLIANZ TERBAIK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap bahaya atau menunjuk salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu langsung menyokong memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan bersama mempan walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki & menyaring apa pemicu telak kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu membawa dampak kebakaran dan api usah menjelma pencetus tepat kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan kudu berhati-hati dlm penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, dengan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara langsung dengan kata lain menggunakan agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau owner penghidupan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positive dengan harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang mengenai dengan loss dalam claim dari yang berkaitan dengan info berikut-
- 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PANIN LIFE?
Memberikan data yang mengenai dengan claim juga ialah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana resiko yang diasuransikan beserta bahaya lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana LOWONGAN AGEN ASURANSI OJK?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk melepaskan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn manual apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai selagi perusahaan insurance membagikan lagi & tak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias menghilangkan urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung kudu menerima dengan menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh baik & harus mengatakan fakta yang benar & tak hyn argumentasi tidak asli cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI MANULIFE SYARIAH
Lombok Barat