PREMI ASURANSI HANDPHONE Bangka Barat

PREMI ASURANSI HANDPHONE
Bangka Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang berburu proteksi asuransi menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & patokan tertentu terhadap tekor alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak kudu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memiliki keperluan dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dalam problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu serta tidak dgn prinsip umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam kondisi di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan gerah & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan imbas kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada rumah pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya dan / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias bisnis tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI HANDPHONE<br/>Bangka Barat<br/>

    Apa itu PERHITUNGAN PREMI ASURANSI WAHANA TATA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd tempat tinggal alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan bersama pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akta yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari stock bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindari akad secara keseluruhan dan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak esensial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor cukup mesti dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI HANDPHONE<br/>Bangka Barat<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 3 TAHUN?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan teknik dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual dengan demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama bahkan setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memiliki kebutuhan yang berbeda dalam properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah & penerima guna dari owner properti perwalian serta tiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh keperluan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak asuransi merupakan akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn niat positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjadi pangkal kesepakatan bersama bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dpt mengunggulkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul butuh mengucapkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan dpt diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI HANDPHONE<br/>Bangka Barat<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU?


  • 3. Setiap berita yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap ancaman alias memastikan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus spon-tan mengakomodasi memutuskan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan dan sakti walau itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan menyaring apa pemicu jitu kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib memicu kebakaran serta api kudu menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran ialah gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dlm menyortir perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, bersama posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara jitu alias memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive beserta perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah studi bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dengan loss dalam kleim dari yang berkenaan dengan info berikut-

    • 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI HANDPHONE<br/>Bangka Barat<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DIBENCI?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang tentang dgn klaim juga ialah keadaan preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung mesti menggenapi semua persyaratan polis serta juga harus menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI HANDPHONE<br/>Bangka Barat<br/>

    Bagaimana ENAKNYA AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk menghindari alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan kembali dengan tidak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias menghilangkan ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta dengan jalan apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung perlu memperoleh & menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dengan dalil Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman alias rumah yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mempunyai itikad yang benar-benar bagus bersama harus mengatakan fakta yang benar beserta tak cuman kilah tdk original cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI HANDPHONE
    Bangka Barat

    LihatTutupKomentar