PREMI ASURANSI GEDUNG
Binjai
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier insurance lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat dengan tata tertib tertentu terhadap kerugian alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kebutuhan dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu & tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kesimpulan yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam soal di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu menjelma subjek insurance dan jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di produsen yang memperoleh perlakuan panas dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada gedung pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya beserta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; design atau pengerjaan yang rusak atau penerapan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd bangunan atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari persediaan serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan akad secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bernilai dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan loss hanya harus dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm total tertentu dengan kata lain mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan tips dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memiliki interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah serta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian & tiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yaitu akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta material dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kemauan baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjelma asas akta serta bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko alias menentukan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab spontan mengakomodasi memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan beserta mangkus walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menyaring apa pemicu langsung loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu mendatangkan kebakaran beserta api mesti menjelma pencetus serta-merta kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali dan sampai kebakaran adalah pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner penghidupan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad bagus dengan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn loss dlm kleim dari yang mengenai dengan informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berkenaan dgn claim juga merupakan keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim bisa timbul krn pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis dan juga usah menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk mencegah alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, bersama (2) menunjang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan insurance memberikan kembali dengan tanpa pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain menghapuskan problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan beserta menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap gedung atau bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan perlindungan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang paling positif bersama butuh mengatakan fakta yang benar serta nggak hanya dalih tdk otentik hyn dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI GEDUNG
Binjai
Binjai
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier insurance lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat dengan tata tertib tertentu terhadap kerugian alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah agunan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak harus oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu & tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kesimpulan yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam soal di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu menjelma subjek insurance dan jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di produsen yang memperoleh perlakuan panas dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada gedung pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya beserta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; design atau pengerjaan yang rusak atau penerapan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ENGLISH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd bangunan atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan & pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari persediaan serta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan akad secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bernilai dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan loss hanya harus dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm total tertentu dengan kata lain mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan tips dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, atau bersama, alias mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta bahkan setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yaitu akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta material dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kemauan baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjelma asas akta serta bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari lazimnya dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko alias menentukan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab spontan mengakomodasi memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan beserta mangkus walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menyaring apa pemicu langsung loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu mendatangkan kebakaran beserta api mesti menjelma pencetus serta-merta kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali dan sampai kebakaran adalah pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara telak dgn kata lain lewat agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner penghidupan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad bagus dengan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn loss dlm kleim dari yang mengenai dengan informasi berikut-
- 1. Keadaan & penyebab kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GENERALI INDONESIA?
Memberikan informasi yang berkenaan dgn claim juga merupakan keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim bisa timbul krn pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YANG SUKSES?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk mencegah alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, bersama (2) menunjang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan insurance memberikan kembali dengan tanpa pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain menghapuskan problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan beserta menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap gedung atau bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan perlindungan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang paling positif bersama butuh mengatakan fakta yang benar serta nggak hanya dalih tdk otentik hyn dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI GEDUNG
Binjai