PREMI ASURANSI ACA
Palopo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang menyelidik perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas bisnis asuransi lainnya, akta asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap loss alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh pamrih dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dalam perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu & tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan & opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun panduan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam perihal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjelma subjek asuransi beserta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pada proses di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di penghasil yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pd tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya bersama / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rupa dengan kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan serta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari produk dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt mengelakkan kontrak secara keseluruhan dengan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan kerugian hyn harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang pola dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki kebutuhan yang berbeda dlm properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah & penerima guna dari owner properti perwalian bersama masing-masing mampu mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjelma landasan komitmen beserta bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap info yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap resiko dgn kata lain memastikan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab telak menyokong menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan & ampuh walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, tempo suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki dengan menyortir apa penyebab telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menyebabkan kebakaran serta api perlu menjelma pemicu spontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali bersama sampai kebakaran merupakan penyebab tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner karier mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti diberikan dgn itikad baik & usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan kerugian dlm kleim dari yang berkenaan dgn artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berhubungan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama mata uang polis;
5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga kudu menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti menjalani yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance memberikan kembali beserta tanpa pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain menghapuskan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan langkah apa claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung perlu menemukan dengan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh positif dan harus mengatakan fakta yang benar dan tanpa sekadar kilah tidak orisinal sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menopang tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI ACA
Palopo
Palopo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang menyelidik perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas bisnis asuransi lainnya, akta asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap loss alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah pertanggungan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak wajib oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dalam perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu & tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan & opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun panduan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam perihal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjelma subjek asuransi beserta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pada proses di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di penghasil yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pd tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya bersama / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rupa dengan kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI EQUITY LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan serta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kontrak insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari produk dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt mengelakkan kontrak secara keseluruhan dengan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan kerugian hyn harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL SINARMAS?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang pola dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dapat diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta malahan setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh interes yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa maklumat dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjelma landasan komitmen beserta bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari rata-rata dpt dipikirkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG KADALUARSA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap resiko dgn kata lain memastikan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab telak menyokong menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan & ampuh walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, tempo suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki dengan menyortir apa penyebab telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menyebabkan kebakaran serta api perlu menjelma pemicu spontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali bersama sampai kebakaran merupakan penyebab tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan harus berhati-hati dlm memilah perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara serta-merta dengan kata lain melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner karier mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti diberikan dgn itikad baik & usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan kerugian dlm kleim dari yang berkenaan dgn artikel berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MENYEBALKAN?
Memberikan artikel yang berhubungan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI WAJIB PKP?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti menjalani yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance memberikan kembali beserta tanpa pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain menghapuskan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan langkah apa claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung perlu menemukan dengan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh positif dan harus mengatakan fakta yang benar dan tanpa sekadar kilah tidak orisinal sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menopang tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI ACA
Palopo