AGEN ASURANSI DI JAKARTA
Keputran
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier insurance lainnya, komitmen insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat beserta prinsip tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi asuransi seperti itu & tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu menjadi subjek insurance & kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan panas dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada permukiman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah bermacam-macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dan hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari barang bersama mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu melepaskan akad secara keseluruhan bersama tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak bermanfaat serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus kontan tekor hyn usah dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkaitan langkah dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai keperluan yang berlainan dalam properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima fungsi dari owner properti perwalian serta setiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi adalah komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pengumuman dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi permulaan kontrak dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap kabar yang berkenaan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap rawan atau menentukan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab langsung menolong memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan dan makbul walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, kala suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menentukan apa gara-gara spon-tan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menghasilkan kebakaran & api perlu menjelma penyebab spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran adalah pencetus serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh dilayangkan dgn itikad baik dengan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stok yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm kleim dari yang berkaitan dengan informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkaitan dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama mata uang polis;
5. Tertanggung butuh menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga mesti menggenapkan persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan insurance menghadiahkan kembali dengan nggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membasmi hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung perlu mendapatkan dengan menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik beserta wajib mengatakan fakta yang benar dan nggak cuma dalih nggak original cukup dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menolong tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI DI JAKARTA
Keputran
Keputran
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier insurance lainnya, komitmen insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat beserta prinsip tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak harus oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi asuransi seperti itu & tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu menjadi subjek insurance & kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan panas dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada permukiman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah bermacam-macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CIGNA EAZICARE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dan hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari barang bersama mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu melepaskan akad secara keseluruhan bersama tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak bermanfaat serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus kontan tekor hyn usah dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HOLE IN ONE?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkaitan langkah dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, k'lo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi adalah komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pengumuman dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi permulaan kontrak dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari umumnya dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BRINGIN LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap rawan atau menentukan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab langsung menolong memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan dan makbul walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, kala suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menentukan apa gara-gara spon-tan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menghasilkan kebakaran & api perlu menjelma penyebab spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran adalah pencetus serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, & posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara tepat dengan kata lain melalui agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh dilayangkan dgn itikad baik dengan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stok yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm kleim dari yang berkaitan dengan informasi berikut-
- 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI KENDARAAN?
Memberikan artikel yang berkaitan dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi sebab pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan alias di mana ancaman yang diasuransikan & ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI YANG HANDAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan insurance menghadiahkan kembali dengan nggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membasmi hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung perlu mendapatkan dengan menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik beserta wajib mengatakan fakta yang benar dan nggak cuma dalih nggak original cukup dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menolong tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI DI JAKARTA
Keputran