AGEN ASURANSI BOHONG
Bengkayang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kebutuhan dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu serta tidak dengan kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketentuan yudisial Pengadilan & pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm perihal di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek insurance beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan insurance sekadar bergantung pd strategi di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan panas & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya & / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak alias penggunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain usaha tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari persediaan beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu menjauhi akta secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing yakni tidak berarti dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung kerugian cukup wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang teknik dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki interes yang tdk sama dalam properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah & penerima manfaat dari pemilik properti perwalian & masing-masing bisa mengasuransikannya.
5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance merupakan akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menciptakan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi dasar komitmen dengan bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap bahaya alias memastikan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin gara-gara telak menolong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan dan mangkus meskipun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, kala suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki dan memutuskan apa penyebab tepat loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menghasilkan kebakaran dan api mesti menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad baik bersama harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah analisis dan survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan tekor dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berhubungan dgn claim juga adalah kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;
5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga perlu menggenapkan persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai tempo perusahaan insurance menghadiahkan lagi bersama enggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain meyingkirkan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu menerima beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti atau tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral & hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar bagus beserta wajib mengatakan fakta yang benar & tidak sekadar kausa imitasi sekadar dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI BOHONG
Bengkayang
Bengkayang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak perlu oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu serta tidak dengan kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketentuan yudisial Pengadilan & pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm perihal di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek insurance beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan insurance sekadar bergantung pd strategi di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan panas & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya & / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak alias penggunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain usaha tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PAJAK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari persediaan beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu menjauhi akta secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing yakni tidak berarti dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung kerugian cukup wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI OJK 2014?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang teknik dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual & buyer mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance merupakan akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menciptakan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi dasar komitmen dengan bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari kebanyakan dpt diharapkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI ASTRA BUANA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap bahaya alias memastikan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin gara-gara telak menolong memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan dan mangkus meskipun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, kala suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki dan memutuskan apa penyebab tepat loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menghasilkan kebakaran dan api mesti menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm seleksi perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, & posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara jitu dengan kata lain menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dengan itikad baik bersama harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah analisis dan survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan tekor dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-
- 1. Keadaan dengan pencetus kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI INCOME?
Memberikan kabar yang berhubungan dgn claim juga adalah kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membuat tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan atau efisien pasti adalah ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA AGEN ASURANSI MENCARI NASABAH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai tempo perusahaan insurance menghadiahkan lagi bersama enggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dalam status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain meyingkirkan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu menerima beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti atau tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral & hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar bagus beserta wajib mengatakan fakta yang benar & tidak sekadar kausa imitasi sekadar dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI BOHONG
Bengkayang