TARIF PREMI ASURANSI NAIK
Hulu Sungai Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan keinginan dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dlm soal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu bersama tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dengan teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai pemodalan yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek insurance bersama bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pd aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang mengalami perlakuan gerah dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan efek kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya dan / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu berbagai macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi dengan kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan & pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari stok bersama mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing adalah tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan tekor hyn perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dengan tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berhubungan cara dia mau memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memiliki kebutuhan yang berlainan dalam properti yang digadaikan dan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah beserta penerima khasiat dari owner properti perwalian bersama masing-masing mampu mengasuransikannya.
5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi ialah akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn harapan baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjelma aturan akad dengan bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas sanggup mengandalkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengatakan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap artikel yang berkenaan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko atau memilih salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pemicu langsung menopang memastikan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan beserta efektif walaupun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki & menyaring apa pencetus spon-tan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib mengundang kebakaran & api harus menjelma pemicu jitu kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran adalah gara-gara spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner penghidupan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus dilayangkan dgn itikad baik beserta mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan tekor dalam claim dari yang berkaitan dengan berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang tentang dengan kleim juga adalah status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah memenuhi semua persyaratan polis bersama juga butuh menggenapkan persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai tempo perusahaan insurance mengasihkan lagi bersama bukan pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau melenyapkan kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib mendapatkan dan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn alasan Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang paling bagus dengan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tidak hanya dalih nggak asli hyn dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menopang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
TARIF PREMI ASURANSI NAIK
Hulu Sungai Utara
Hulu Sungai Utara
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak usah oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dlm soal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu bersama tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dengan teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai pemodalan yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek insurance bersama bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pd aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang mengalami perlakuan gerah dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan efek kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya dan / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu berbagai macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi dengan kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CASHLESS?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan & pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari stok bersama mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing adalah tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu kontan tekor hyn perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI LAPTOP?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dengan tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berhubungan cara dia mau memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi ialah akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn harapan baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjelma aturan akad dengan bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas sanggup mengandalkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengatakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya sanggup diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI AIA FINANCIAL?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko atau memilih salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pemicu langsung menopang memastikan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan beserta efektif walaupun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki & menyaring apa pencetus spon-tan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib mengundang kebakaran & api harus menjelma pemicu jitu kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran adalah gara-gara spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara serta-merta alias memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner penghidupan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus dilayangkan dgn itikad baik beserta mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan tekor dalam claim dari yang berkaitan dengan berita berikut-
- 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI OJK?
Memberikan kabar yang tentang dengan kleim juga adalah status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan atau efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI UMUM DI SURABAYA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai tempo perusahaan insurance mengasihkan lagi bersama bukan pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau melenyapkan kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib mendapatkan dan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn alasan Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang paling bagus dengan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tidak hanya dalih nggak asli hyn dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menopang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
TARIF PREMI ASURANSI NAIK
Hulu Sungai Utara