PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA
Kediri
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang melacak sekuriti insurance menandatangani akad dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran dengan alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat dan prinsip tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai interes dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan & kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm persoalan di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd properti efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya & / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan berbagai rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan bersama pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa melepaskan komitmen secara keseluruhan dan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berpengaruh bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta kerugian cuman kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm besaran tertentu alias mungkin dengan tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan bimbingan dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki pamrih yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah serta penerima guna dari owner properti perwalian beserta tiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi ialah akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan kemauan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah tumpuan akad bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya mau menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap data yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu serta-merta mengakomodasi memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan dengan manjur walaupun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, saat suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki & memisah-misahkan apa pemicu serta-merta loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah memicu kebakaran bersama api mesti menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner usaha harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib dilayangkan dgn itikad baik beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman dengan survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dengan loss dalam klaim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkenaan dgn claim juga yaitu status preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul krn pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib menggenapi semua persyaratan polis dan juga wajib memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung kudu mengerjakan yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan insurance menyampaikan lagi beserta bukan pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau memangkas soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan bersama menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain rumah yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus bersama kudu mengatakan fakta yang benar & enggak cuma alasan tdk orisinal hanya dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA
Kediri
Kediri
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang melacak sekuriti insurance menandatangani akad dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran dengan alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat dan prinsip tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni jaminan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak usah oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan & kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm persoalan di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek insurance dengan jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd properti efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya & / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan berbagai rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI 2012?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan bersama pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa melepaskan komitmen secara keseluruhan dan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berpengaruh bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta kerugian cuman kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KENDARAAN OJK?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm besaran tertentu alias mungkin dengan tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan bimbingan dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta lebih-lebih setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi ialah akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan kemauan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah tumpuan akad bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya mau menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya dapat diimpikan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI TERMASUK OBJEK PAJAK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu serta-merta mengakomodasi memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan dengan manjur walaupun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, saat suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki & memisah-misahkan apa pemicu serta-merta loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah memicu kebakaran bersama api mesti menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, dan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara serta-merta atau menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner usaha harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib dilayangkan dgn itikad baik beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman dengan survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dengan loss dalam klaim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan & gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI DI MATA ISLAM?
Memberikan berita yang berkenaan dgn claim juga yaitu status preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul krn pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan bersama bahaya lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YANG HANDAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung kudu mengerjakan yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan insurance menyampaikan lagi beserta bukan pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau memangkas soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan bersama menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain rumah yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus bersama kudu mengatakan fakta yang benar & enggak cuma alasan tdk orisinal hanya dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA
Kediri