PREMI ASURANSI YANG KADALUARSA
Badung
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta tata tertib tertentu terhadap kerugian atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kebutuhan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang menggarap asuransi kebakaran, seperti dlm urusan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu bersama tidak dgn aturan - aturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan & konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjadi subjek insurance dengan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pada panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan panas dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada properti akibat sambaran petir. Baik kebakaran dengan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya dengan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yakni berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak jitu dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; design dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer alias lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stock bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi komitmen secara keseluruhan & tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing yaitu tidak utama dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara kontan loss hyn butuh dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm besaran tertentu alias mungkin dgn kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan petunjuk dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah serta penerima khasiat dari owner properti perwalian serta setiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu mau berubah pegangan kesepakatan dan bahwa maklumat yang salah atau salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dibuat pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap data yang berhubungan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap bahaya dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pencetus jitu mendukung menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu gara-gara yang dominan beserta mujarab walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, momen suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki dan menyeleksi apa gara-gara spontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu memicu kebakaran serta api butuh menjadi gara-gara jitu kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive dengan mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dengan loss dalam klaim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berhubungan dgn klaim juga merupakan keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga butuh menepati persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung wajib mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan asuransi memberikan lagi dengan nggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain membasmi kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan & menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang sungguh positif beserta perlu mengatakan fakta yang benar dan nggak cuman dalih tidak orisinal cuman dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk membantu tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG KADALUARSA
Badung
Badung
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta tata tertib tertentu terhadap kerugian atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni agunan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang menggarap asuransi kebakaran, seperti dlm urusan asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu bersama tidak dgn aturan - aturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan & konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjadi subjek insurance dengan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pada panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan panas dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada properti akibat sambaran petir. Baik kebakaran dengan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya dengan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yakni berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak jitu dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; design dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ASURANSI PREMI 50 RIBU?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer alias lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stock bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi komitmen secara keseluruhan & tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing yaitu tidak utama dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara kontan loss hyn butuh dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 2015?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm besaran tertentu alias mungkin dgn kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan petunjuk dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual serta demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, k'lo dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu mau berubah pegangan kesepakatan dan bahwa maklumat yang salah atau salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dibuat pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2013?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap bahaya dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pencetus jitu mendukung menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu gara-gara yang dominan beserta mujarab walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, momen suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki dan menyeleksi apa gara-gara spontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu memicu kebakaran serta api butuh menjadi gara-gara jitu kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti hasrat baik, beserta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara tepat atau menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive dengan mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dengan loss dalam klaim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-
- 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HANDAL?
Memberikan kabar yang berhubungan dgn klaim juga merupakan keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan serta resiko lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana FUNGSI AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung wajib mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan asuransi memberikan lagi dengan nggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain membasmi kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan & menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang sungguh positif beserta perlu mengatakan fakta yang benar dan nggak cuman dalih tidak orisinal cuman dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk membantu tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG KADALUARSA
Badung