PREMI ASURANSI UNIT LINK
Luwu
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan insurance lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat bersama tata tertib tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akad di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keinginan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dalam kondisi asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu dan tidak dengan tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan bersama tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tutorial penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam persoalan di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt berubah subjek insurance serta jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd manual di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di produsen yang menjumpai perlakuan keringetan bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menyebabkan kerusakan efek kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd rumah efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya beserta / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak & hutan beserta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yaitu tidak berpengaruh dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian cuman mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berhubungan metode dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan bersama mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah bersama penerima manfaat dari owner properti perwalian & masing-masing dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan iktikad baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjadi prinsip kesepakatan dengan bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengatakan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin pencetus kontan menolong memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan bersama efektif meskipun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama memutuskan apa pemicu spontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran dengan api kudu menjelma gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran adalah pemicu spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik profesi mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus beserta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkaitan dgn loss dlm claim dari yang berkaitan dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berkaitan dgn klaim juga yakni situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis & juga perlu menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai selagi perusahaan asuransi mengasihkan lagi & tak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias menghilangkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan bersama menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dgn kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh bagus dengan wajib mengatakan fakta yang benar serta enggak cukup dasar tidak original cuman dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI UNIT LINK
Luwu
Luwu
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan insurance lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat bersama tata tertib tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akad di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak mesti oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dalam kondisi asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu dan tidak dengan tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan bersama tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tutorial penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam persoalan di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt berubah subjek insurance serta jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd manual di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di produsen yang menjumpai perlakuan keringetan bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menyebabkan kerusakan efek kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd rumah efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya beserta / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah berbagai ragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu AGEN ASURANSI?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak & hutan beserta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yaitu tidak berpengaruh dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian cuman mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL NISSAN?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berhubungan metode dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta sampai-sampai setelah itu, jika dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh interes yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance adalah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan iktikad baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan menjadi prinsip kesepakatan dengan bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengatakan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari kebanyakan mampu diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI ASTRA BUANA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin pencetus kontan menolong memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan bersama efektif meskipun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama memutuskan apa pemicu spontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran dengan api kudu menjelma gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran adalah pemicu spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara kontan dgn kata lain menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik profesi mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus beserta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkaitan dgn loss dlm claim dari yang berkaitan dengan data berikut-
- 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA?
Memberikan kabar yang berkaitan dgn klaim juga yakni situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana RAHASIA AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai selagi perusahaan asuransi mengasihkan lagi & tak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias menghilangkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan bersama menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dgn kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh bagus dengan wajib mengatakan fakta yang benar serta enggak cukup dasar tidak original cuman dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI UNIT LINK
Luwu