PREMI ASURANSI MAXI VIOLET
Taliwang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta tata tertib tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki interes dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dalam soal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dgn tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan beserta taksiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm persoalan di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada bagus pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu menjelma subjek asuransi serta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan insurance semata-mata bergantung pada kaidah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan kimia di penghasil yang menerima perlakuan tidak adem dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan reaksi kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada kediaman imbas sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya serta / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai merupakan beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari stok beserta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup mencegah akad secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak berpengaruh bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan loss cukup mesti dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dengan kewajiban sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan proses dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan keperluan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dengan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima khasiat dari owner properti perwalian dengan tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi yaitu akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak menghasilkan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn harapan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjadi fondasi kesepakatan dengan bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim jika ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara kontan menunjang memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan dan manjur walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, kala suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki & memilah apa penyebab kontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh membuat kebakaran & api mesti menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner karier kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib dilayangkan dengan itikad bagus beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah penelitian serta survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm klaim dari yang tentang dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkaitan dengan claim juga ialah situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis & juga perlu menggenapi persyaratan yang harus dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan lagi dengan tidak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk atau memangkas problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan kaidah apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan serta menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain gedung yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh positive dengan kudu mengatakan fakta yang benar bersama enggak sekadar dalil tidak otentik cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menunjang tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI MAXI VIOLET
Taliwang
Taliwang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta tata tertib tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni sandaran terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak perlu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dalam soal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dgn tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan beserta taksiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm persoalan di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada bagus pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu menjelma subjek asuransi serta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan insurance semata-mata bergantung pada kaidah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan kimia di penghasil yang menerima perlakuan tidak adem dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan reaksi kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada kediaman imbas sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya serta / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai merupakan beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; tipe alias pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BINTANG?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari stok beserta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup mencegah akad secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak berpengaruh bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan loss cukup mesti dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dengan kewajiban sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan proses dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, alias mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan sampai-sampai setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi yaitu akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material & tidak menghasilkan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn harapan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjadi fondasi kesepakatan dengan bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim jika ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh memaparkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat dicita-citakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UNIT LINK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara kontan menunjang memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan dan manjur walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, kala suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki & memilah apa penyebab kontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh membuat kebakaran & api mesti menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, bersama posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara kontan atau menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner karier kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib dilayangkan dengan itikad bagus beserta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah penelitian serta survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm klaim dari yang tentang dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan dengan pencetus kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PENIPU?
Memberikan artikel yang berkaitan dengan claim juga ialah situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan serta resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan atau efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana SUKSES JD AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai ketika perusahaan insurance mengasihkan lagi dengan tidak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk atau memangkas problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan kaidah apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan serta menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain gedung yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh positive dengan kudu mengatakan fakta yang benar bersama enggak sekadar dalil tidak otentik cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menunjang tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI MAXI VIOLET
Taliwang