PREMI ASURANSI CHUBB
Saumlaki
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas profesi asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & patokan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan pamrih dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dlm soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu serta tidak dengan regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan & prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam perkara di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjadi subjek insurance serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung atau perusahaan asuransi cukup bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di produsen yang menerima perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya dengan / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai ialah beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; sketsa dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias bisnis tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kesepakatan yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari stok bersama mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat mengelakkan akad secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak primer dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan tekor semata-mata mesti dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan manual dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memperoleh kepentingan yang berbeda dalam properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah & penerima guna dari pemilik properti perwalian dengan setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjelma dasar kontrak dengan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproduksi beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti memaparkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap artikel yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap ancaman atau menetapkan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus kontan menopang menentukan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan & sakti meskipun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menetapkan apa gara-gara langsung tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membawa dampak kebakaran dan api mesti menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad baik dan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah penelitian serta survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan kerugian dalam klaim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama price sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga ialah status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama currency polis;
5. Tertanggung harus menggenapi semua persyaratan polis bersama juga perlu menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan butuh dinilai tempo perusahaan insurance menghadiahkan kembali beserta tanpa pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membuang ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti menemukan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman atau gedung yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul positive beserta kudu mengatakan fakta yang benar dengan tidak sekadar dalih palsu hyn dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CHUBB
Saumlaki
Saumlaki
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas profesi asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & patokan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah garansi terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak wajib oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dlm soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu serta tidak dengan regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan & prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam perkara di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjadi subjek insurance serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung atau perusahaan asuransi cukup bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di produsen yang menerima perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya dengan / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai ialah beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; sketsa dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias bisnis tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI AXA FINANCIAL?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kesepakatan yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari stok bersama mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat mengelakkan akad secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak primer dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab kontan tekor semata-mata mesti dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI NELAYAN?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan manual dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, atau mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual & buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama sampai-sampai setelah itu, jika dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjelma dasar kontrak dengan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproduksi beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti memaparkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari biasanya dpt dicita-citakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2013?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap ancaman atau menetapkan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus kontan menopang menentukan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan & sakti meskipun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menetapkan apa gara-gara langsung tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membawa dampak kebakaran dan api mesti menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan butuh berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara tepat dengan kata lain menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad baik dan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah penelitian serta survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan kerugian dalam klaim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GENERALI?
Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga ialah status preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan atau efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TERKAYA DI DUNIA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan butuh dinilai tempo perusahaan insurance menghadiahkan kembali beserta tanpa pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membuang ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti menemukan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman atau gedung yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul positive beserta kudu mengatakan fakta yang benar dengan tidak sekadar dalih palsu hyn dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CHUBB
Saumlaki