PREMI ASURANSI CARGO
Manukan Kulon
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang memeriksa proteksi insurance menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat bersama kaidah tertentu terhadap tekor atau kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh pamrih dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dalam problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu & tidak dgn patokan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan serta anggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya & prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjelma subjek asuransi bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan panas serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat memicu kerusakan kelanjutan kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yakni berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; tipe dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah komitmen secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing yakni tidak berpengaruh serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung tekor hanya kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dgn tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan sistem dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah serta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material serta tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi tonggak kesepakatan & bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat mengandalkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproses belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap data yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap rawan dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin gara-gara serta-merta menyokong memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan beserta sakti meskipun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan menapis apa pencetus langsung tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh memicu kebakaran dan api wajib berubah pemicu tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran merupakan penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positif & wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkenaan dgn loss dalam claim dari yang berkenaan dgn kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang tentang dgn kleim juga merupakan keadaan preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menggenapi semua persyaratan polis serta juga mesti memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung wajib menjalankan yang terbaik untuk mencegah atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai pada waktu perusahaan asuransi mengasihkan kembali serta tak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain membuang persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah menemukan dengan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain hunian yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif dengan butuh mengatakan fakta yang benar beserta tak cuman alasan nggak otentik cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CARGO
Manukan Kulon
Manukan Kulon
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang memeriksa proteksi insurance menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat bersama kaidah tertentu terhadap tekor atau kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah garansi terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak usah oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dalam problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu & tidak dgn patokan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan serta anggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya & prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjelma subjek asuransi bersama jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan panas serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat memicu kerusakan kelanjutan kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yakni berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; tipe dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI AIA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan & pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan beserta isinya dari stock & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah komitmen secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing yakni tidak berpengaruh serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung tekor hanya kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dgn tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan sistem dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, atau mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material serta tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi tonggak kesepakatan & bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat mengandalkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproses belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari rata-rata mampu diinginkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap rawan dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin gara-gara serta-merta menyokong memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan beserta sakti meskipun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan menapis apa pencetus langsung tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh memicu kebakaran dan api wajib berubah pemicu tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran merupakan penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dlm penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara serta-merta alias menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positif & wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkenaan dgn loss dalam claim dari yang berkenaan dgn kabar berikut-
- 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MOBIL SINARMAS?
Memberikan data yang tentang dgn kleim juga merupakan keadaan preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana SERTIFIKASI AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung wajib menjalankan yang terbaik untuk mencegah atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai pada waktu perusahaan asuransi mengasihkan kembali serta tak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain membuang persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah menemukan dengan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain hunian yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif dengan butuh mengatakan fakta yang benar beserta tak cuman alasan nggak otentik cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CARGO
Manukan Kulon