ASK JD AGEN ASURANSI Sumedang

ASK JD AGEN ASURANSI
Sumedang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang memeriksa perlindungan asuransi menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni komitmen & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat bersama peraturan tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah jaminan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak harus oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kepentingan dlm security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu beserta tidak dengan regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan beserta pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm urusan di mana harga market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada baik pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa menjadi subjek insurance beserta jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance hyn bergantung pd tata cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di penghasil yang mengalami perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup membuat kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya & / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yakni beragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau karier tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    ASK JD AGEN ASURANSI<br/>Sumedang<br/>

    Apa itu 3 PREMI DALAM ASURANSI SYARIAH?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan akad yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari produk dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindari akta secara keseluruhan beserta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak bermakna & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan loss cukup mesti dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    ASK JD AGEN ASURANSI<br/>Sumedang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dengan keharusan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan teknik dia bakal menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual bersama demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama lebih-lebih setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh interes yang nggak sama dalam properti yang digadaikan bersama bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah beserta penerima khasiat dari owner properti perwalian serta setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan niat positif ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal berubah panduan akta dan bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya mampu diharapkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    ASK JD AGEN ASURANSI<br/>Sumedang<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ASTRA BUANA?


  • 3. Setiap berita yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan atau memilah salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab jitu mendukung memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan beserta berkhasiat meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki dengan memutuskan apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh mengakibatkan kebakaran dan api wajib menjadi penyebab langsung kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran yakni pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, beserta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara serta-merta dengan kata lain melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner pekerjaan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti dilayangkan dgn itikad positive beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang tentang dgn tekor dalam kleim dari yang berkenaan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan dengan penyebab kebakaran;

    • ASK JD AGEN ASURANSI<br/>Sumedang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KAYA?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berhubungan dgn kleim juga yaitu situasi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan atau efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis dan juga wajib memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    ASK JD AGEN ASURANSI<br/>Sumedang<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI WAJIB PKP?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung harus menjalani yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta kontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan insurance menghadiahkan lagi bersama bukan pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool beserta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain membuang soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dengan dengan pola apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung mesti mendapatkan beserta menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap gedung atau rumah yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar positif serta mesti mengatakan fakta yang benar beserta bukan sekadar argumentasi nggak otentik cuma dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
    ASK JD AGEN ASURANSI
    Sumedang

    LihatTutupKomentar