AGEN ASURANSI RUMAH Bandung Barat

AGEN ASURANSI RUMAH
Bandung Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap loss atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak mesti oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keinginan dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan insurance seperti itu dengan tidak dengan regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan bersama kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm perkara di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan dana pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjadi subjek insurance beserta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan insurance cukup bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di pembuat yang mengalami perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mencetuskan kerusakan efek kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd hunian efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya dengan / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yakni beraneka macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penggunaan berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI RUMAH<br/>Bandung Barat<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada gedung atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari persediaan dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu menjauhi kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak krusial dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan tekor cuman kudu dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI RUMAH<br/>Bandung Barat<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OJK 2014?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala tekor yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, bersama peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan tentang tata cara dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual serta buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan lebih-lebih setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang berbeda dlm properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah & penerima guna dari owner properti perwalian dengan setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance merupakan akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan kehendak bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma pijakan kesepakatan serta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya mampu menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diproduksi pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari rata-rata mampu dipikirkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI RUMAH<br/>Bandung Barat<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA?


  • 3. Setiap data yang berkaitan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap resiko dengan kata lain menyeleksi salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin gara-gara serta-merta menunjang memastikan gara-gara loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan dengan ampuh walau itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta menunjuk apa gara-gara kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengundang kebakaran bersama api mesti berubah pemicu spon-tan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dlm penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, serta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara serta-merta dgn kata lain lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner pencaharian kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib disampaikan dgn itikad bagus dengan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman dengan survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dgn data berikut-

    • 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI RUMAH<br/>Bandung Barat<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang tentang dengan kleim juga yakni kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan tekor yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis dan juga usah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI RUMAH<br/>Bandung Barat<br/>

    Bagaimana KOMISI AGEN ASURANSI ZURICH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk menghindarkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) membantu pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai selagi perusahaan asuransi memberikan kembali serta tanpa pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan bagaimana claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung butuh mendapatkan serta menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung melepaskan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi mampu dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus bersama butuh mengatakan fakta yang benar & nggak sekadar dalil palsu cuman dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI RUMAH
    Bandung Barat

    LihatTutupKomentar