PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Tembok Dukuh
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance & diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & aturan - aturan tertentu terhadap kerugian alias kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kebutuhan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu beserta tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan beserta tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm masalah di mana price pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai investasi yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt berubah subjek insurance beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pembuat yang menemukan perlakuan keringetan & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd properti konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya bersama / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai merupakan berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada kediaman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari persediaan beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mengelakkan kontrak secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak berguna & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara serta-merta loss cuman harus dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, & keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dgn tutorial lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai tutorial dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang berbeda dalam properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah beserta penerima manfaat dari owner properti perwalian beserta masing-masing dpt mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn kemauan baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal berubah pegangan akad bersama bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dikerjakan beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti mengucapkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap info yang berkaitan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap rawan alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menolong menentukan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan serta mustajab meskipun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki & memisah-misahkan apa pencetus tepat tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mengakibatkan kebakaran serta api kudu menjelma penyebab telak kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad positif beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah riset dan survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm klaim dari yang berhubungan dgn berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berhubungan dgn kleim juga adalah keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu alias lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga harus menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai pada waktu perusahaan insurance mengasihkan kembali beserta nggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dan London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual atau menghilangkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus menemukan dengan menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman alias kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik & usah mengatakan fakta yang benar dan tak hanya argumen tdk otentik hyn dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Tembok Dukuh
Tembok Dukuh
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance & diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & aturan - aturan tertentu terhadap kerugian alias kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni agunan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak usah oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu beserta tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan beserta tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm masalah di mana price pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai investasi yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt berubah subjek insurance beserta k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pembuat yang menemukan perlakuan keringetan & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd properti konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya bersama / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai merupakan berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CONSTRUCTION ALL RISK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada kediaman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan serta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari persediaan beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mengelakkan kontrak secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak berguna & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara serta-merta loss cuman harus dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 3 TAHUN?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, & keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dgn tutorial lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai tutorial dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, alias mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama sampai-sampai setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn kemauan baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal berubah pegangan akad bersama bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dikerjakan beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti mengucapkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari umumnya mampu didambakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG MURAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap rawan alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menolong menentukan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan serta mustajab meskipun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki & memisah-misahkan apa pencetus tepat tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mengakibatkan kebakaran serta api kudu menjelma penyebab telak kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan harus berhati-hati dalam penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dengan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara spontan atau menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dengan itikad positif beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah riset dan survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm klaim dari yang berhubungan dgn berita berikut-
- 1. Keadaan dengan pencetus kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI JASINDO?
Memberikan berita yang berhubungan dgn kleim juga adalah keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu alias lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan alias efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana EBOOK AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung wajib melakukan yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan telak dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai pada waktu perusahaan insurance mengasihkan kembali beserta nggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dan London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual atau menghilangkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus menemukan dengan menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman alias kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat baik & usah mengatakan fakta yang benar dan tak hanya argumen tdk otentik hyn dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Tembok Dukuh