PREMI ASURANSI TLO Rantau

PREMI ASURANSI TLO
Rantau
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang menyelidik sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan sandaran terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam ihwal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian asuransi seperti itu dan tidak dengan prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan serta konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm urusan di mana nilai pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penanaman modal yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt berubah subjek insurance bersama k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pd langkah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di produsen yang mengalami perlakuan tidak adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt membawa dampak kerusakan efek kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada permukiman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat & peranti udara lainnya & / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai ialah bermacam rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; pola atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI TLO<br/>Rantau<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI CIGNA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada permukiman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stok bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan kontrak secara keseluruhan & tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak esensial serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab tepat loss hanya kudu dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjadi bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI TLO<br/>Rantau<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI INHEALTH PLATINUM?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan bimbingan dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan interes yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, atau bersama, atau mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah beserta penerima khasiat dari owner properti perwalian serta tiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan interes yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki keperluan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance merupakan kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn kehendak bagus ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah tonggak kontrak bersama bahwa pemberitahuan yang salah alias salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas sanggup memercayakan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan berita yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dikerjakan pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan dpt diandaikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI TLO<br/>Rantau<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH?


  • 3. Setiap artikel yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap bahaya atau menyortir salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pencetus spon-tan mengakomodasi memutuskan penyebab tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta tokcer walau itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, selagi suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki serta menentukan apa pemicu langsung tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu membuat kebakaran dengan api perlu menjelma pencetus langsung kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran yakni pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, bersama posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara spon-tan alias melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dengan itikad bagus beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah analisis bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn loss dalam klaim dari yang berhubungan dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI TLO<br/>Rantau<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HARAM?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta nilai sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang mengenai dengan klaim juga merupakan situasi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat tekor yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, claim dpt timbul karena pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib menepati semua persyaratan polis bersama juga usah menggenapkan persyaratan yang butuh dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI TLO<br/>Rantau<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI WAHANA TATA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung butuh menjalankan yang terbaik untuk menyelamatkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mempunyai properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan asuransi memberikan lagi serta tanpa pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool serta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias membuang ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama bagaimana claim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung harus mendapatkan bersama menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung melepaskan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau hunian yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang betul-betul positive bersama perlu mengatakan fakta yang benar beserta tak sekadar alasan tidak otentik cukup dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI TLO
    Rantau

    LihatTutupKomentar