PREMI ASURANSI NISSAN
Pontianak
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang menyelidik proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat beserta aturan - aturan tertentu terhadap loss atau kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki interes dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang menggolongkan asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu serta tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan & kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm ihwal di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjadi subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pd pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan panas & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat & perkakas udara lainnya beserta / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah bermacam rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan dan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari barang bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat melepaskan akta secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing adalah tidak substansial dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spon-tan loss cuma wajib dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkaitan teknik dia bakal menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mempunyai pamrih yang tdk sama dalam properti yang digadaikan & dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dan penerima guna dari pemilik properti perwalian serta tiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan iktikad positif ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pernyataan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjelma pedoman kesepakatan dan bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu sanggup menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap info yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap rawan dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat menopang memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan serta berhasil meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki & memisah-misahkan apa penyebab jitu loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib membuat kebakaran dengan api wajib menjelma penyebab telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner usaha harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad bagus bersama usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dgn berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama price sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang berkenaan dengan klaim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan loss adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti menggenapi semua persyaratan polis bersama juga wajib menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan tepat dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai selagi perusahaan asuransi menyerahkan kembali & tanpa pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk atau melenyapkan keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan cara apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah mendapatkan dan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dgn kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah alias rumah yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang amat baik serta butuh mengatakan fakta yang benar dan tanpa semata-mata argumen palsu sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI NISSAN
Pontianak
Pontianak
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang menyelidik proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat beserta aturan - aturan tertentu terhadap loss atau kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni jaminan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak wajib oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang menggolongkan asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu serta tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan & kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm ihwal di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjadi subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pd pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan panas & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat & perkakas udara lainnya beserta / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah bermacam rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PAJAK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan serta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan dan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari barang bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat melepaskan akta secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing adalah tidak substansial dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spon-tan loss cuma wajib dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HARIO SEHAT?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkaitan teknik dia bakal menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual & pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama bahkan setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan iktikad positif ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pernyataan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjelma pedoman kesepakatan dan bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya mau menghindari kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu sanggup menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya bisa dicita-citakan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana 9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap rawan dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat menopang memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan serta berhasil meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki & memisah-misahkan apa penyebab jitu loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib membuat kebakaran dengan api wajib menjelma penyebab telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dlm memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, & posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara serta-merta atau melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner usaha harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad bagus bersama usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dgn berita berikut-
- 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HANDAL?
Memberikan data yang berkenaan dengan klaim juga adalah kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan loss adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan alias efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI YANG BERHASIL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan tepat dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai selagi perusahaan asuransi menyerahkan kembali & tanpa pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk atau melenyapkan keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan cara apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung usah mendapatkan dan menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dgn kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah alias rumah yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang amat baik serta butuh mengatakan fakta yang benar dan tanpa semata-mata argumen palsu sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI NISSAN
Pontianak