PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL
Karang Pilang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas usaha asuransi lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kepentingan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan asuransi seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan & nasihat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam soal di mana value market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek insurance dan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pada tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan gerah & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mendatangkan kerusakan reaksi kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya beserta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beraneka ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari stok dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berguna dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor semata-mata perlu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, serta kewajiban sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm total tertentu dgn kata lain mungkin dgn prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai sistem dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh keinginan yang berlainan dlm properti yang digadaikan beserta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima guna dari owner properti perwalian dan tiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yaitu akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn keinginan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal berubah pilar akta beserta bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan informasi yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dikerjakan belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan alias memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara jitu menopang menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan dan efektif walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan menetapkan apa gara-gara kontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membuat kebakaran bersama api wajib menjelma pencetus telak kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran ialah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive dengan harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dgn kerugian dalam claim dari yang berkaitan dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang mengenai dgn claim juga ialah status preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama currency polis;
5. Tertanggung mesti menggenapi semua persyaratan polis bersama juga wajib menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan insurance menyerahkan lagi & tanpa pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain memangkas hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan tips-tips apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh dan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dgn dalil Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain gedung yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus bersama usah mengatakan fakta yang benar dengan tidak hyn argumentasi tidak orisinal semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL
Karang Pilang
Karang Pilang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas usaha asuransi lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah pertanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak butuh oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dlm kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan asuransi seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan & nasihat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam soal di mana value market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek insurance dan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pada tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan gerah & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mendatangkan kerusakan reaksi kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya beserta / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beraneka ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu BERAPA PREMI ASURANSI INHEALTH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari stok dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berguna dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab langsung tekor semata-mata perlu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MURAH?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, serta kewajiban sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm total tertentu dgn kata lain mungkin dgn prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai sistem dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, atau mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, kalo dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yaitu akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn keinginan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal berubah pilar akta beserta bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan informasi yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dikerjakan belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya dpt dicita-citakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana 5 KELEBIHAN AGEN ASURANSI?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan alias memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara jitu menopang menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan dan efektif walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan menetapkan apa gara-gara kontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membuat kebakaran bersama api wajib menjelma pencetus telak kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran ialah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, bersama posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara serta-merta alias memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive dengan harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dgn kerugian dalam claim dari yang berkaitan dengan info berikut-
- 1. Keadaan dengan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE SEMARANG?
Memberikan berita yang mengenai dgn claim juga ialah status preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dengan rawan lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti merupakan rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI SURABAYA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, & (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan insurance menyerahkan lagi & tanpa pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain memangkas hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan tips-tips apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung butuh memperoleh dan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dgn dalil Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain gedung yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus bersama usah mengatakan fakta yang benar dengan tidak hyn argumentasi tidak orisinal semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI HARI TUA PRUDENTIAL
Karang Pilang