PREMI ASURANSI GEDUNG Babatan

PREMI ASURANSI GEDUNG
Babatan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah komitmen serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan insurance lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dan aturan main tertentu terhadap tekor alias kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan agunan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak harus oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kepentingan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dalam perkara insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kesimpulan yudisial Pengadilan bersama pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam masalah di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu berubah subjek asuransi serta kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pada proses di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan panas bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd kediaman efek sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya beserta / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI GEDUNG<br/>Babatan<br/>

    Apa itu BERAPA PREMI ASURANSI MOBIL XENIA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan dan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akad asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari stok dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindari kesepakatan secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak bernilai serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat loss cuma perlu dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjelma material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI GEDUNG<br/>Babatan<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI PENDIDIKAN PRUDENTIAL?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, bersama tugas sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan cara dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki interes yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan bahkan setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mendapatkan keperluan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan bersama dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah bersama penerima khasiat dari owner properti perwalian dengan masing-masing dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance merupakan kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material & tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma panduan akad beserta bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari umumnya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI GEDUNG<br/>Babatan<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PEMBERI KERJA?


  • 3. Setiap info yang berhubungan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai efek relatif dari setiap rawan alias menyaring salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pemicu jitu membantu memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan bersama mempan walaupun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, ketika suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki serta memilih apa pemicu jitu tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh mendatangkan kebakaran & api perlu menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran yaitu penyebab spon-tan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan mesti berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara spon-tan dengan kata lain lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik bisnis perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad baik serta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang tentang dgn loss dalam kleim dari yang berkenaan dengan data berikut-

    • 1. Keadaan & pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI GEDUNG<br/>Babatan<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI JAYA PROTEKSI?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang mengenai dengan claim juga ialah situasi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mencetuskan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim dapat timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan dan resiko lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan atau efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga butuh menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI GEDUNG<br/>Babatan<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI RELIANCE?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung usah memperbuat yang terbaik untuk mencegah dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) mengakomodasi pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan jitu dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan insurance memberikan lagi dengan tanpa pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain memangkas problem yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung mesti mendapatkan & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan alasan Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian dgn kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan proteksi insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang benar-benar baik & usah mengatakan fakta yang benar serta tak hanya dasar tiruan cuma dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI GEDUNG
    Babatan

    LihatTutupKomentar