PREMI ASURANSI 2014 Medokan Semampir

PREMI ASURANSI 2014
Medokan Semampir
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas penghidupan insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu sandaran terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan pamrih dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dlm masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu dan tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan & prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm problem di mana value market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjadi subjek insurance bersama kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada tips-tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang mengalami perlakuan tdk adem beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt menimbulkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni beraneka macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penerapan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI 2014<br/>Medokan Semampir<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PPH 21?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan dan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu komitmen yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari stock serta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menghindarkan kesepakatan secara keseluruhan & tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak esensial serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu tepat tekor sekadar butuh dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI 2014<br/>Medokan Semampir<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA ALLIANZ?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dan keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berhubungan aneka tips dia hendak menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta lebih-lebih setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah bersama penerima fungsi dari pemilik properti perwalian & tiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance ialah kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjadi landasan komitmen beserta bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproses pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti memaparkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari rata-rata dapat diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI 2014<br/>Medokan Semampir<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SEQUISLIFE?


  • 3. Setiap info yang berhubungan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko dengan kata lain menyortir salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara spontan menopang menentukan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan dengan makbul walau itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki & memutuskan apa pemicu spontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh membawa dampak kebakaran dan api butuh berubah penyebab langsung kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran ialah pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan perlu berhati-hati dlm penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, bersama posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara langsung dengan kata lain memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad baik & harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dengan kerugian dalam kleim dari yang berkenaan dengan berita berikut-

    • 1. Keadaan beserta pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI 2014<br/>Medokan Semampir<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DI MATA ISLAM?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berhubungan dengan claim juga yaitu keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karna pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan alias efisien pasti yaitu bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menepati semua persyaratan polis serta juga harus memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI 2014<br/>Medokan Semampir<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERKAYA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk menghindari alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) menolong pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama kontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan harus dinilai saat perusahaan insurance mengasihkan kembali dan bukan pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain melenyapkan masalah yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung butuh mendapatkan bersama menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian dengan kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi mampu dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh positif beserta perlu mengatakan fakta yang benar bersama enggak semata-mata dalil tdk original semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI 2014
    Medokan Semampir

    LihatTutupKomentar