3 PREMI ASURANSI SYARIAH
Tanjung Balai Karimun
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas profesi asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dengan regulasi tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kebutuhan dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dengan patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan langkah yudisial Pengadilan dengan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm perihal di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek insurance bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada tips-tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa membawa dampak kerusakan imbas kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd hunian dampak sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya dan / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yaitu tidak krusial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung loss hanya harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan tips-tips dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mendapatkan pamrih yang nggak sama dalam properti yang digadaikan beserta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah dengan penerima guna dari owner properti perwalian dengan tiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan keinginan baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak berubah tumpuan komitmen serta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa menggantungkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap kabar yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap bahaya dgn kata lain menapis salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab jitu menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan beserta cespleng walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, kala suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki serta menapis apa gara-gara langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran dan api perlu berubah pencetus spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner pekerjaan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad bagus & perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian & survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm klaim dari yang berhubungan dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berkaitan dgn claim juga merupakan status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, claim dpt timbul karena pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis bersama juga usah menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, serta (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan insurance menyampaikan kembali beserta nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dengan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membasmi kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus menemukan serta menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap gedung atau gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik & kudu mengatakan fakta yang benar bersama tanpa semata-mata dalil imitasi hyn dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
3 PREMI ASURANSI SYARIAH
Tanjung Balai Karimun
Tanjung Balai Karimun
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas profesi asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dengan regulasi tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak harus oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dengan patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan langkah yudisial Pengadilan dengan pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm perihal di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek insurance bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pada tips-tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa membawa dampak kerusakan imbas kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd hunian dampak sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya dan / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PAJAK?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yaitu tidak krusial dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung loss hanya harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL ZURICH?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berkenaan tips-tips dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & malahan setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi adalah akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan keinginan baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak berubah tumpuan komitmen serta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa menggantungkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari lazimnya dapat diangankan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI TERMASUK OBJEK PAJAK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap bahaya dgn kata lain menapis salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab jitu menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan beserta cespleng walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, kala suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki serta menapis apa gara-gara langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengakibatkan kebakaran dan api perlu berubah pencetus spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara langsung atau memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner pekerjaan butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad bagus & perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian & survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm klaim dari yang berhubungan dengan data berikut-
- 1. Keadaan & pencetus kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE?
Memberikan informasi yang berkaitan dgn claim juga merupakan status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, claim dpt timbul karena pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan bersama bahaya lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI SINARMAS MSIG?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, serta (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai tatkala perusahaan insurance menyampaikan kembali beserta nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dengan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membasmi kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus menemukan serta menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap gedung atau gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik & kudu mengatakan fakta yang benar bersama tanpa semata-mata dalil imitasi hyn dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
3 PREMI ASURANSI SYARIAH
Tanjung Balai Karimun