TARIF PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA
Kepulauan Yapen
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha insurance lainnya, akad insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan peraturan tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kebutuhan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dalam kasus asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dgn patokan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan sikap yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm perkara di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek asuransi dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada manual di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dengan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya bersama / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni berbagai macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stok beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah kontrak secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak bernilai bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta kerugian cuman perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dengan peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan metode dia hendak memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai keperluan yang berbeda dalam properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian dengan masing-masing dapat mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance merupakan komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa penjelasan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu mau menjadi aturan akad dan bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya bakal menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dpt memercayakan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko bersama membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap info yang berkaitan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap rawan alias menyortir salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab langsung mengakomodasi memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu gara-gara yang dominan dengan mempan walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki serta menentukan apa pemicu telak tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti mencetuskan kebakaran dengan api mesti berubah gara-gara telak kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran merupakan penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik karier harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad baik beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias produk yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah analisis dan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dalam claim dari yang tentang dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang tentang dgn klaim juga merupakan status preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama currency polis;
5. Tertanggung harus menggenapi semua persyaratan polis dengan juga wajib menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan asuransi menyampaikan kembali serta tanpa pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membasmi urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan dan menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman dgn kata lain properti yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positif beserta usah mengatakan fakta yang benar dan bukan semata-mata argumentasi nggak orisinal hanya dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menolong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
TARIF PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA
Kepulauan Yapen
Kepulauan Yapen
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha insurance lainnya, akad insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan peraturan tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak perlu oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dalam kasus asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dgn patokan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan sikap yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm perkara di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek asuransi dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada manual di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pd properti kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dengan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya bersama / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni berbagai macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI BCA LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akta yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stok beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah kontrak secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak bernilai bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta kerugian cuman perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI HIMALAYA?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dengan peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan metode dia hendak memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama bahkan setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance merupakan komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa penjelasan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu mau menjadi aturan akad dan bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya bakal menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dpt memercayakan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko bersama membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari biasanya dpt diangankan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI RUMAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap rawan alias menyortir salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab langsung mengakomodasi memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu gara-gara yang dominan dengan mempan walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki serta menentukan apa pemicu telak tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti mencetuskan kebakaran dengan api mesti berubah gara-gara telak kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran merupakan penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dalam penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, & posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spontan dengan kata lain melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik karier harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib diberikan dgn itikad baik beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias produk yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah analisis dan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dalam claim dari yang tentang dgn data berikut-
- 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI GENERALI?
Memberikan info yang tentang dgn klaim juga merupakan status preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI SUKSES DI INDONESIA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) menunjang pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan asuransi menyampaikan kembali serta tanpa pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membasmi urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan dan menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman dgn kata lain properti yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positif beserta usah mengatakan fakta yang benar dan bukan semata-mata argumentasi nggak orisinal hanya dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menolong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
TARIF PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA
Kepulauan Yapen