PREMI ASURANSI EQUITY LIFE Manokwari

PREMI ASURANSI EQUITY LIFE
Manokwari
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang memilih pengamanan asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan insurance lainnya, akta asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat bersama prinsip tertentu terhadap tekor atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak usah oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kepentingan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dalam problem asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian asuransi seperti itu bersama tidak dengan tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan dekrit yudisial Pengadilan & kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm kasus di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada baik pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek asuransi dan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pada tata cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan tidak adem bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mencetuskan kerusakan dampak kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd hunian efek sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya bersama / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; desain dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan materi yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Manokwari<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BCA FINANCE?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan dan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, lalu akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah dilayangkan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan bersama isinya dari stock bersama mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi kesepakatan secara keseluruhan & tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak bermakna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu jitu loss cukup kudu dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Manokwari<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA AXA MANDIRI?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, beserta peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan tentang teknik dia hendak memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta malahan setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan keinginan yang berbeda dlm properti yang digadaikan bersama bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah bersama penerima manfaat dari pemilik properti perwalian & masing-masing bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance merupakan akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kemauan baik ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi prinsip komitmen dengan bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu bisa menggantungkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari biasanya dapat diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Manokwari<br/>

    Dimana 5 KELEBIHAN PROFESI AGEN ASURANSI?


  • 3. Setiap kabar yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai efek relatif dari setiap ancaman atau menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta menunjang memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dengan mangkus meskipun itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, saat suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menentukan apa gara-gara serta-merta tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mengundang kebakaran bersama api harus berubah gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan wajib berhati-hati dalam penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, dengan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara kontan alias lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik penghidupan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh dilayangkan dgn itikad bagus & wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau barang yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah telaah dan survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berkenaan dengan loss dlm claim dari yang berkaitan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Manokwari<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HANDAL?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berhubungan dgn claim juga adalah keadaan preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karena pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana resiko yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan atau efisien pasti yakni rawan yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga wajib menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Manokwari<br/>

    Bagaimana LOWONGAN AGEN ASURANSI 2015?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dengan (2) menyokong pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan asuransi menghadiahkan lagi & nggak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool & London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual atau membuang urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama bagaimana claim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung mesti menerima & menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dgn kilah Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang benar-benar baik bersama butuh mengatakan fakta yang benar bersama tak sekadar dasar nggak orisinal cukup dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE
    Manokwari

    LihatTutupKomentar