AGEN ASURANSI GREAT EASTERN Polewali Mandar

AGEN ASURANSI GREAT EASTERN
Polewali Mandar
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat bersama patokan tertentu terhadap tekor alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni sandaran terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak mesti oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh kebutuhan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dalam perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan sikap yudisial Pengadilan beserta kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm kasus di mana value market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada bagus pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa berubah subjek asuransi serta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi hanya bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan nggak adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat mencetuskan kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada tempat tinggal reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya serta / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni berbagai macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian berbahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI GREAT EASTERN<br/>Polewali Mandar<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI CAR?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada gedung alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari barang serta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa meluputkan akta secara keseluruhan beserta tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak penting serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak loss cuma mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI GREAT EASTERN<br/>Polewali Mandar<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN MURAH?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, serta kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berhubungan langkah dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, alias bersama, alias mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual & buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & bahkan setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah serta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian & setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance yaitu akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kehendak bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal berubah fondasi akad & bahwa pengumuman yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproduksi beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh memaparkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari umumnya dpt diinginkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI GREAT EASTERN<br/>Polewali Mandar<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG TERPAKAI SELAMA TAHUN BERJALAN?


  • 3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap rawan alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab telak menopang menentukan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan dengan makbul meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, ketika suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki bersama memilah apa pemicu telak kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib memicu kebakaran beserta api usah berubah pemicu telak kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran ialah gara-gara spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, beserta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara tepat dgn kata lain lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner penghidupan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad positif & mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias barang yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-

    • 1. Keadaan & gara-gara kebakaran;

    • AGEN ASURANSI GREAT EASTERN<br/>Polewali Mandar<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MENURUT ISLAM?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang tentang dengan klaim juga merupakan keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat loss merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung mesti menepati semua persyaratan polis beserta juga usah menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI GREAT EASTERN<br/>Polewali Mandar<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI VS MLM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung wajib menjalani yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, & (2) menunjang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai ketika perusahaan insurance membagikan kembali bersama tak pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool & London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan jalan apa claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung usah memperoleh & menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positif beserta butuh mengatakan fakta yang benar dengan nggak sekadar argumen tidak asli hanya dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI GREAT EASTERN
    Polewali Mandar

    LihatTutupKomentar