AGEN ASURANSI BERMASALAH Aceh Besar

AGEN ASURANSI BERMASALAH
Aceh Besar
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi asuransi lainnya, akta asuransi terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat serta kaidah tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak usah oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kepentingan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dalam masalah insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu serta tidak dgn tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan serta pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm ihwal di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu menjadi subjek insurance & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi cuman bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di penghasil yang menerima perlakuan gerah dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada rumah konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya dan / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan bermacam-macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; sketsa dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI BERMASALAH<br/>Aceh Besar<br/>

    Apa itu ANGSURAN ASURANSI KESEHATAN?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd gedung alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan & pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan akad yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari persediaan dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menjauhi akta secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yaitu tidak bermakna serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan kerugian hyn usah dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI BERMASALAH<br/>Aceh Besar<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI PRUDENTIAL?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tanggungan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berhubungan bimbingan dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, jika dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mempunyai kepentingan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan dan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah & penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dan tiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lazim ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance yaitu akta dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material dan tidak menciptakan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa penjelasan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma dasar kontrak dan bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya mampu diangankan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI BERMASALAH<br/>Aceh Besar<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 350 RIBU?


  • 3. Setiap kabar yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko alias memastikan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab tepat menopang menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan dengan cespleng meskipun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu tekor terjadi, perlu untuk menyelidiki beserta menunjuk apa penyebab serta-merta loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh menimbulkan kebakaran dan api kudu berubah pencetus langsung kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran merupakan penyebab telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara kontan dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner karier harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad baik serta perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn loss dlm klaim dari yang tentang dengan info berikut-

    • 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;

    • AGEN ASURANSI BERMASALAH<br/>Aceh Besar<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MOBIL?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berhubungan dgn claim juga merupakan kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim mampu timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan dan resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung mesti menggenapkan semua persyaratan polis dan juga kudu memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI BERMASALAH<br/>Aceh Besar<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI AXA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk mencegah alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, serta (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai tatkala perusahaan insurance membagikan kembali dan tidak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool dengan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau meyingkirkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung usah mendapatkan & menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan dengan kata lain permukiman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positif serta butuh mengatakan fakta yang benar dengan tanpa cuman dalih tdk orisinal semata-mata dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menunjang tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI BERMASALAH
    Aceh Besar

    LihatTutupKomentar