PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE Sumedang

PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE
Sumedang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah komitmen dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dengan aturan - aturan tertentu terhadap loss alias kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu sandaran terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak kudu oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu beserta tidak dgn patokan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan hasil yudisial Pengadilan dengan nasihat bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm persoalan di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah budget pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjelma subjek asuransi dengan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mendatangkan kerusakan imbas kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd hunian reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat beserta alat udara lainnya dengan / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE<br/>Sumedang<br/>

    Apa itu KENAIKAN PREMI ASURANSI 2014?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan dengan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari stok serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa mengelakkan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yakni tidak berguna dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta loss semata-mata usah dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE<br/>Sumedang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PPH 21?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, serta tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dgn pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkaitan sistem dia bakal menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dengan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta sampai-sampai setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memiliki keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan beserta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah bersama penerima manfaat dari owner properti perwalian dan setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn kehendak baik ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa maklumat dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjelma permulaan kesepakatan dan bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya hendak meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dapat mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim bila ada yang diurus belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari umumnya mampu dikhayalkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE<br/>Sumedang<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL?


  • 3. Setiap berita yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menilai efek relatif dari setiap bahaya alias menetapkan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pemicu tepat menolong menentukan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan dengan manjur walau itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menapis apa pemicu serta-merta tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mengakibatkan kebakaran dan api kudu menjadi pemicu langsung kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan wajib berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, bersama posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara telak alias lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad positive & kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah telaah serta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkenaan dengan tekor dlm klaim dari yang tentang dengan data berikut-

    • 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE<br/>Sumedang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang berkenaan dgn claim juga merupakan situasi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus memenuhi semua persyaratan polis bersama juga mesti menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE<br/>Sumedang<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI YANG SUKSES?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk melepaskan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan mesti dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan lagi dengan tak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool dengan London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain membasmi soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan teknik apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.

    Tertanggung butuh menemukan & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal dgn kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, maka pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang benar-benar bagus & kudu mengatakan fakta yang benar beserta tak hanya argumentasi nggak original hanya dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE
    Sumedang

    LihatTutupKomentar