PREMI ASURANSI GARDA OTO Natuna

PREMI ASURANSI GARDA OTO
Natuna
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karna kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas usaha asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat bersama peraturan tertentu terhadap kerugian atau kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu tanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak butuh oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kepentingan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu dengan tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan & taksiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm perihal di mana price pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjadi subjek asuransi beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance cuma bergantung pada tata cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan panas bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt menyebabkan kerusakan kelanjutan kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pd kediaman efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya & / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni berbagai ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemanfaatan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias usaha tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI GARDA OTO<br/>Natuna<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI AXA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada permukiman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu akta yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan bersama isinya dari barang dengan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menjauhi kontrak secara keseluruhan & tidak cukup sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak penting dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta kerugian sekadar usah dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI GARDA OTO<br/>Natuna<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 3 TAHUN?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan tata cara dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang berlainan dlm properti yang digadaikan bersama sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah beserta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta tiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai interes yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki interes yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi adalah kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta material bersama tidak menciptakan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan keinginan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa penjelasan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau berubah asas komitmen dengan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dapat mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari biasanya dpt diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI GARDA OTO<br/>Natuna<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI BPJS?


  • 3. Setiap berita yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap resiko dengan kata lain menyortir salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin pemicu jitu menopang memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan beserta mustajab walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta menapis apa pencetus kontan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti memicu kebakaran beserta api harus menjadi pencetus spontan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran ialah pencetus spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti cita-cita baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara spon-tan alias memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner usaha wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus disampaikan dgn itikad baik serta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman dan survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang tentang dengan loss dalam klaim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI GARDA OTO<br/>Natuna<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkenaan dgn klaim juga yaitu situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengakibatkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim sanggup timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan alias efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menepati semua persyaratan polis beserta juga usah menggenapi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI GARDA OTO<br/>Natuna<br/>

    Bagaimana LISENSI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan asuransi menyerahkan kembali dengan enggak pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain memangkas urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung perlu menerima serta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap gedung atau hunian yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral serta hukum untuk memiliki itikad yang sungguh baik serta usah mengatakan fakta yang benar serta tak hyn argumentasi tiruan hyn dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI GARDA OTO
    Natuna

    LihatTutupKomentar