PREMI ASURANSI BINTANG
Ogan Ilir
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance & diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas penghidupan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat & aturan main tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu dengan tidak dengan tata tertib umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan & kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjelma subjek insurance beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pd tips-tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan kimia di pabrik yang memperoleh perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan pengaruh kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya bersama / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bervariasi rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mencegah kontrak secara keseluruhan dengan tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak bernilai dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara kontan kerugian semata-mata harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan mengenai prosedur dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memperoleh interes yang berbeda dlm properti yang digadaikan & dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah dengan penerima guna dari pemilik properti perwalian serta masing-masing dpt mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kehendak positif ini berlaku sama utk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi tonggak komitmen beserta bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
3. Setiap berita yang berkenaan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap ancaman atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab langsung menunjang menentukan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan & mujarab meskipun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki & memilih apa pencetus langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mengakibatkan kebakaran bersama api mesti menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran yakni pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib disampaikan dengan itikad bagus dan usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn loss dlm claim dari yang tentang dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & price sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang tentang dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul sebab pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga wajib menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung butuh memperbuat yang terbaik untuk menjauhi alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai momen perusahaan asuransi menghadiahkan kembali bersama enggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool dengan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain menghapuskan problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung harus mendapatkan serta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positive & usah mengatakan fakta yang benar beserta tidak hanya dasar tdk asli hyn dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI BINTANG
Ogan Ilir
Ogan Ilir
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance & diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas penghidupan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat & aturan main tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu sandaran terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak mesti oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu dengan tidak dengan tata tertib umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan & kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa menjelma subjek insurance beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan asuransi hyn bergantung pd tips-tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan kimia di pabrik yang memperoleh perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan pengaruh kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya bersama / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bervariasi rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI FWD?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mencegah kontrak secara keseluruhan dengan tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak bernilai dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara kontan kerugian semata-mata harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN SINARMAS?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dan peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan mengenai prosedur dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual beserta buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta bahkan setelah itu, jika dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kehendak positif ini berlaku sama utk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi tonggak komitmen beserta bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI UNTUK ORANG TUA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap ancaman atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab langsung menunjang menentukan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berkarya secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan & mujarab meskipun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, selagi suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki & memilih apa pencetus langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mengakibatkan kebakaran bersama api mesti menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi claim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran yakni pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan butuh berhati-hati dlm penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, dengan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara jitu alias melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib disampaikan dengan itikad bagus dan usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn loss dlm claim dari yang tentang dgn data berikut-
- 1. Keadaan & penyebab kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL MEDAN?
Memberikan artikel yang tentang dengan kleim juga yaitu kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul sebab pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan & resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan alias efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN RESMI ASURANSI PRUDENTIAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung butuh memperbuat yang terbaik untuk menjauhi alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai momen perusahaan asuransi menghadiahkan kembali bersama enggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool dengan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dengan kata lain menghapuskan problem yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung harus mendapatkan serta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positive & usah mengatakan fakta yang benar beserta tidak hanya dasar tdk asli hyn dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI BINTANG
Ogan Ilir