AGEN ASURANSI VIDEO
Gebang Putih
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & aturan - aturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan keinginan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan dengan tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam masalah di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek insurance & kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan gerah bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan efek kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron alias pengerjaan yang rusak atau penerapan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akad insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari produk dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindari akta secara keseluruhan beserta tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak primer beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu loss cukup usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, serta peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang metode dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mempunyai kepentingan yang berlainan dalam properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah dengan penerima khasiat dari owner properti perwalian dan tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yakni komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan intensi positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma prinsip akta beserta bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan info yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap berita yang berhubungan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap bahaya atau memisah-misahkan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pemicu serta-merta menopang memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan serta makbul walau itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki dengan memisah-misahkan apa penyebab langsung loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu menimbulkan kebakaran beserta api perlu menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran yaitu gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad baik dengan perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau stok yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah analisis bersama survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dengan tekor dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta value sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga merupakan keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti memenuhi semua persyaratan polis & juga kudu menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung usah melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan kembali dan tanpa pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain melenyapkan ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti menerima beserta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman atau bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar & nggak semata-mata kausa tdk original semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menunjang tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI VIDEO
Gebang Putih
Gebang Putih
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & aturan - aturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan sandaran terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak perlu oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan dengan tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam masalah di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek insurance & kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan gerah bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan efek kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron alias pengerjaan yang rusak atau penerapan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PPH 21?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akad insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari produk dengan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindari akta secara keseluruhan beserta tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak primer beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu loss cukup usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN SINARMAS?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, serta peranan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang metode dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, alias bersama, alias mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan lebih-lebih setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yakni komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan intensi positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma prinsip akta beserta bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan info yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang dirancang pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari umumnya mampu diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap bahaya atau memisah-misahkan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pemicu serta-merta menopang memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu gara-gara yang dominan serta makbul walau itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki dengan memisah-misahkan apa penyebab langsung loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu menimbulkan kebakaran beserta api perlu menjelma penyebab kontan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran yaitu gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan kudu berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, beserta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara jitu dengan kata lain memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad baik dengan perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau stok yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah analisis bersama survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dengan tekor dlm claim dari yang tentang dengan info berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI MEGA LIFE?
Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga merupakan keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan alias efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana ENAKNYA AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung usah melaksanakan yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan kembali dan tanpa pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool bersama London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain melenyapkan ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti menerima beserta menghasilkan, dgn dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman atau bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar & nggak semata-mata kausa tdk original semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menunjang tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI VIDEO
Gebang Putih