AGEN ASURANSI CARGO
Tapanuli Tengah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dan kaidah tertentu terhadap kerugian alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan pamrih dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu dengan tidak dgn aturan - aturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dan perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm ihwal di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek asuransi serta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pd metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang menerima perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya beserta / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yakni beraneka macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stok serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mengelakkan akad secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing yaitu tidak berguna dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat loss cuman mesti dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala tekor yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan aturan dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan beserta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah & penerima khasiat dari owner properti perwalian beserta setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance ialah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn harapan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah pegangan akad & bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dirancang belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
3. Setiap berita yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap resiko alias menentukan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pemicu langsung membantu menentukan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan beserta ampuh meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, momen suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menunjuk apa gara-gara telak tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu menghasilkan kebakaran bersama api kudu menjelma pemicu spontan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran adalah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad baik dengan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah analisis serta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam claim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, & value sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkaitan dgn kleim juga adalah status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung harus menggenapi semua persyaratan polis & juga wajib menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menunjang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai tempo perusahaan insurance menghadiahkan kembali dengan tidak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool dengan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain menghilangkan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh serta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral & hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus dengan wajib mengatakan fakta yang benar dengan bukan cuman kilah nggak asli cuma dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menolong tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI CARGO
Tapanuli Tengah
Tapanuli Tengah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas profesi insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dan kaidah tertentu terhadap kerugian alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu dengan tidak dgn aturan - aturan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dan perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm ihwal di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek asuransi serta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pd metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang menerima perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya beserta / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yakni beraneka macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; skema atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan berbahan yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu BERAPA PREMI ASURANSI INHEALTH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stok serta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mengelakkan akad secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing yaitu tidak berguna dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat loss cuman mesti dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI LAUT?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala tekor yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan aturan dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dengan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan malahan setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance ialah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn harapan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah pegangan akad & bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dirancang belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari lazimnya sanggup diandaikan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI SINARMAS SYARIAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap resiko alias menentukan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pemicu langsung membantu menentukan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu gara-gara yang dominan beserta ampuh meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, momen suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menunjuk apa gara-gara telak tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu menghasilkan kebakaran bersama api kudu menjelma pemicu spontan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran adalah penyebab jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm memutuskan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, dengan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara serta-merta alias lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh disampaikan dgn itikad baik dengan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah analisis serta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam claim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA NGAPAIN AJA?
Memberikan berita yang berkaitan dgn kleim juga adalah status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menghasilkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan bersama bahaya lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI SINARMAS?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menunjang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai tempo perusahaan insurance menghadiahkan kembali dengan tidak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool dengan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain menghilangkan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh serta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral & hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus dengan wajib mengatakan fakta yang benar dengan bukan cuman kilah nggak asli cuma dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menolong tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI CARGO
Tapanuli Tengah