PREMI ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK
Kalijudan
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memeriksa proteksi asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat serta tata tertib tertentu terhadap kerugian atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keperluan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dlm urusan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu serta tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan sikap yudisial Pengadilan bersama saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam masalah di mana price market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup berubah subjek asuransi & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pd tata cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan gerah dan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan akibat kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada hunian pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yaitu beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan material yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan serta isinya dari produk dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa meluputkan kontrak secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yaitu tidak signifikan serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu tepat tekor semata-mata butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dengan tugas sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan pola dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai kepentingan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah owner sah serta penerima khasiat dari pemilik properti perwalian beserta setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama untuk perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak berubah permulaan kesepakatan dengan bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya sanggup mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap info yang berhubungan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap ancaman alias menyortir salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta membantu memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta mangkus meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menyaring apa gara-gara spon-tan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu membuat kebakaran dengan api kudu menjadi pemicu jitu kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran yaitu gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik pekerjaan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad positive & harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah riset serta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dlm claim dari yang berkaitan dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & value sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkenaan dengan kleim juga adalah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menggenapi semua persyaratan polis serta juga butuh memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh melakukan yang terbaik untuk melepaskan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menolong pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai ketika perusahaan asuransi membagikan kembali bersama tak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membasmi perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh bersama menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal alias permukiman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang benar-benar baik dan harus mengatakan fakta yang benar dengan enggak cuman argumentasi tdk asli semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk membantu tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK
Kalijudan
Kalijudan
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memeriksa proteksi asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat serta tata tertib tertentu terhadap kerugian atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak usah oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dlm urusan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu serta tidak dengan regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan sikap yudisial Pengadilan bersama saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam masalah di mana price market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup berubah subjek asuransi & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pd tata cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan gerah dan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan akibat kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada hunian pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yaitu beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penggunaan material yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI 2015?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan serta isinya dari produk dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa meluputkan kontrak secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yaitu tidak signifikan serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu tepat tekor semata-mata butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dengan tugas sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan pola dia mau meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan malahan setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama untuk perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak berubah permulaan kesepakatan dengan bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya sanggup mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari lazimnya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana RATE PREMI ASURANSI MOBIL ZURICH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap ancaman alias menyortir salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab serta-merta membantu memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta mangkus meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menyaring apa gara-gara spon-tan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu membuat kebakaran dengan api kudu menjadi pemicu jitu kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran yaitu gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dalam penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, bersama posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara jitu dgn kata lain melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik pekerjaan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad positive & harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah riset serta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dlm claim dari yang berkaitan dengan data berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GARDA OTO?
Memberikan artikel yang berkenaan dengan kleim juga adalah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi sebab pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan beserta bahaya lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan atau efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TERBAIK INDONESIA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung butuh melakukan yang terbaik untuk melepaskan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menolong pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai ketika perusahaan asuransi membagikan kembali bersama tak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias membasmi perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh bersama menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal alias permukiman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang benar-benar baik dan harus mengatakan fakta yang benar dengan enggak cuman argumentasi tdk asli semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk membantu tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK
Kalijudan