AGEN ASURANSI YANG GAGAL
Mempawah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan tata tertib tertentu terhadap loss alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan keinginan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang menggolongkan asuransi kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu bersama tidak dgn kaidah umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan pemikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm soal di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni anggaran pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance semata-mata bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di produsen yang mengalami perlakuan tdk adem & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mendatangkan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada gedung imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya serta / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bervariasi rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd hunian alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari produk dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindari akta secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak signifikan bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan loss hanya harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm jumlah tertentu alias mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan pola dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan keperluan yang berbeda dlm properti yang digadaikan bersama mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah dan penerima guna dari owner properti perwalian bersama setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn kehendak baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah pegangan kontrak & bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan artikel yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dikerjakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap rawan atau memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pencetus spontan membantu memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta mustajab meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta memastikan apa pencetus spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib menghasilkan kebakaran dengan api perlu menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak mampu dipertahankan, sebab kecuali beserta sampai kebakaran yaitu pemicu serta-merta dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn loss dlm kleim dari yang mengenai dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang mengenai dengan claim juga yakni situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama currency polis;
5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis & juga harus menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai tempo perusahaan insurance menyampaikan lagi dengan tak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias menghapuskan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah alias properti yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh baik beserta wajib mengatakan fakta yang benar dengan tanpa semata-mata dalih nggak original cukup dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menolong tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI YANG GAGAL
Mempawah
Mempawah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan tata tertib tertentu terhadap loss alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang memeriksa sekuriti asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak mesti oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang menggolongkan asuransi kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu bersama tidak dgn kaidah umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan dengan pemikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm soal di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni anggaran pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance semata-mata bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di produsen yang mengalami perlakuan tdk adem & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mendatangkan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada gedung imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya serta / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bervariasi rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak alias pemakaian materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BUMIPUTERA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd hunian alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari produk dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindari akta secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak signifikan bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan loss hanya harus dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm jumlah tertentu alias mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan pola dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & lebih-lebih setelah itu, jika dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karna haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lazim ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn kehendak baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah pegangan kontrak & bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan artikel yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang dikerjakan berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari biasanya mampu diandaikan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YAITU?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap rawan atau memastikan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pencetus spontan membantu memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta mustajab meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, saat suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta memastikan apa pencetus spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib menghasilkan kebakaran dengan api perlu menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak mampu dipertahankan, sebab kecuali beserta sampai kebakaran yaitu pemicu serta-merta dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dlm seleksi perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara telak atau melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner usaha kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positive bersama usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn loss dlm kleim dari yang mengenai dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI INDONESIA?
Memberikan informasi yang mengenai dengan claim juga yakni situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan dengan rawan lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI YANG MENJANJIKAN?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai tempo perusahaan insurance menyampaikan lagi dengan tak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool bersama London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias menghapuskan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh & menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah alias properti yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh baik beserta wajib mengatakan fakta yang benar dengan tanpa semata-mata dalih nggak original cukup dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menolong tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI YANG GAGAL
Mempawah