AGEN ASURANSI TERBAIK
Seram Bagian Barat
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance & diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kepentingan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu dan tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan bersama falsafah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam soal di mana harga market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat berubah subjek asuransi beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuma bergantung pada kaidah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pabrik yang memperoleh perlakuan gerah dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat & perkakas udara lainnya dan / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni berbagai rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; pola atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni akta yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari stok beserta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindarkan akad secara keseluruhan bersama tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing adalah tidak berarti beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus kontan loss hanya mesti dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, serta kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai cara dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai keperluan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah serta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian serta masing-masing mampu mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi ialah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn hasrat bagus ini berlaku sama buat perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa penjelasan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah fundamen akad serta bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dpt mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap berita yang berkaitan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan alias memastikan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat mendukung memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan bersama cespleng meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, tempo suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki & memilah apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib menyebabkan kebakaran dengan api kudu menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pekerjaan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dgn itikad baik dan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang tentang dgn loss dalam claim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang berhubungan dgn klaim juga yaitu kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menepati semua persyaratan polis & juga wajib menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu mengerjakan yang terbaik untuk menghindari alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, bersama (2) mengakomodasi pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali & enggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias menghilangkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus menerima beserta menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah dgn kata lain bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positive beserta harus mengatakan fakta yang benar serta tak hanya kilah tdk orisinal cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI TERBAIK
Seram Bagian Barat
Seram Bagian Barat
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance & diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat & patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni jaminan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak usah oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu dan tidak dgn patokan umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan bersama falsafah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam soal di mana harga market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat berubah subjek asuransi beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuma bergantung pada kaidah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pabrik yang memperoleh perlakuan gerah dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat & perkakas udara lainnya dan / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yakni berbagai rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; pola atau pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ADMEDIKA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni akta yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari stok beserta mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menghindarkan akad secara keseluruhan bersama tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing adalah tidak berarti beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus kontan loss hanya mesti dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 2014?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, serta kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai cara dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan bahkan setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki interes yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi ialah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn hasrat bagus ini berlaku sama buat perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa penjelasan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah fundamen akad serta bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dpt mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalau ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari lazimnya sanggup dicita-citakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan alias memastikan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat mendukung memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan bersama cespleng meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, tempo suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki & memilah apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib menyebabkan kebakaran dengan api kudu menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam menyortir perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, serta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara spontan dgn kata lain melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pekerjaan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dgn itikad baik dan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang tentang dgn loss dalam claim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
- 1. Keadaan bersama penyebab kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL MEDAN?
Memberikan data yang berhubungan dgn klaim juga yaitu kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan bersama bahaya lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan atau efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana RAHASIA AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu mengerjakan yang terbaik untuk menghindari alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, bersama (2) mengakomodasi pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali & enggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias menghilangkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus menerima beserta menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah dgn kata lain bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positive beserta harus mengatakan fakta yang benar serta tak hanya kilah tdk orisinal cukup dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI TERBAIK
Seram Bagian Barat